MASA DEPAN KOPERASI – CHANCES of
COOPERATIVES IN THE FUTURE, oleh PROF. HANS-H. MÜNKNER
-
Bahan dan pemikiran bagi kongres ke-100 International Cooperative Alliance
(ICA) di Manchaster, Inggris, September 1995. –
Prof.
Hans-H. Munkner, dari University of Marburg, seorang ahli hukum
(perkoperasian) dan guru besar.
Difinisi
Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang yang
bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan
yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
Ciri
khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok
orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai,
dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.
Menghadapi
hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan
sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat
sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus
menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, social dan moral.
Perbedaan-perbedaan
yang esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus
lebih ditekankan daripada disembunyikan.
- 1. Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat.
Hakekat
koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling
membantu/bekerjasama, bahwa koperasi adalah lembaga dimana individu-individu
menyatukan kekuatan dan potensi ekonominya untuk secara bersama mencapai
tujuan, yang karena keterbatasan sumberdayanya tidak dapat dicapai secara
sendiri-sendiri.
- Disiplin kelompok.
- Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
- Pelayananyang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan melalui usaha bersama.
- 2. Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini.
Gaya
manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara
perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi
keberhasilan usaha ekonomi.
Seberapa
Jauh jati diri koperasi ini masih ada didalam pikiran dan kinerja pemimpin
(pengurus pengelola) dan manajer koperasi.???
- 3. Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan.
Pada
masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan
kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan
(perseroan/coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan
ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus
menerus diantara para pengurus, manajer. Karyawan dan anggota koperasi. Dalam
banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai
prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan
sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
- Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
- Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.
- Meninggalkan model koperasi.
Untuk
itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk
bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya
eksistensi (hakekat) keberadaannya.
Koperasi
sebagai bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :
- Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.
- Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan social, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun Negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi kerjasama/kemitraan antar koperasi.
- Pengelola/Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.
- 4. Kejelasan Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil.
Memperbaiki
citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya sebagai
pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas, dimana
pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip koperasi
dalam memimpin dan mengelola koperasi.
Adanya
kejelasan bagi anggota dan calon anggota, apa manfaatnya menjadi anggota dan
dengan kondisi yang bagaimana prinsip menolong diri sendiri (self empowerment)
dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi mereka.
Semua
orang yang terkait harus menyadari bahwa dalam koperasi anggota sebagai
orang perorangan berada di barisan paling depan. Keanggotaan Koperasi
harus memberi manfaat.
Tetap
memelihara ikatan yang dekat dengan anggotanya serta menanamkan hubungan
informasi dan komunikasi secara timbal balik.
- 5. Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan
Visi
utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan
kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member
controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan
anggota.
Selanjutnya
visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif.
Koperasiwan harus melihat (memiliki sesnse) koperasinya sebagai kemungkinan
bentuk organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban
terhadap permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan
keberadaannya dalam era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini.
- Unsur-unsur Stuktur Koperasi.
Ketentuan
tehnis yang mengatur organisasi koperasi (secara umum) yang
dipersyaratkan oleh elemen/unsure struktur koperasi, dapat diuraikan ketentuan-2
sbb.:
- Suatu organisasi dengan keanggotaan yang berbeda-beda (terbuka), yang ingin terus berkembang dari generasi ke generasi, membutuhkan pengakuan sebagai badan hukum dan pendaftaran, mengikuti ketentuan umum dari sistim politik dan hukum yang berlaku di suatu Negara.
- Suatu organisasi yang berorientasi pada orang-orang, yang tidak menginginkan penekanan pada kekuatan modal, memerlukan ketentuan/peraturan yang mengkaitkan hak-hak dan kewajiban para anggotanya sebagai orang-orang daripada modal yang disetor.
- Suatu organisasi usaha yang ingin tetap berkembang dalam pasar, membutuhkan modal serta manajemen yang efisien.
- Suatu organisasi dimana orang-orang ingin bekerjasama dalam suatu kelompok untuk mecapai kepentingan yang bersama, memerlukan ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara manfaat dan pengorbanan dari anggota perorangan, dan juga ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok. Ketentuan tentang “Solidaritas terorganisir” ini harus dihormati oleh semua anggota (pengawasan social dan/atau perintah pelaksanaan oleh penguasa Negara).
- Suatu organisasi usaha yang berorientasikan pada pelayanan (orientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota), memerlukan ketentuan khusus untuk menjamin bahwa pengelola (manajemen) berusaha mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan anggota. Manajemen yang diawasi secara demokratis, yang direkrut dari kalangan anggota, dapat dipetanggungjawabkan kepada anggota serta tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal).
- Suatu organisasi usaha yang ingin menyatukan sumber daya, penawaran dan permintaan serta menggunakan manfaat skala ekonomi, perlu membangun jaringan vertical dan horizontal dengan organisasi serupa (kerjasama antar koperasi). hdl/koperasiku.com http://www.koperasiku.com/blogs/henry/memahami-nilai-nilai-koperasi-ditengah-arus-liberalisasi-ekonomi-%E2%80%93-ibnoe-soedjono