Selasa, 25 Desember 2012

MEMAHAMI NILAI-NILAI KOPERASI DITENGAH ARUS LIBERALISASI EKONOMI – (Ibnoe Soedjono).



MASA DEPAN KOPERASI – CHANCES of COOPERATIVES IN THE FUTURE, oleh PROF. HANS-H. MÜNKNER

-          Bahan dan pemikiran bagi kongres ke-100 International Cooperative Alliance (ICA) di Manchaster, Inggris, September 1995. –

Prof. Hans-H. Munkner,  dari University of Marburg, seorang ahli hukum (perkoperasian)  dan guru besar.
Difinisi Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
Ciri khas Koperasi yang memiliki watak kembar, sebagai kesatuan social (kelompok orang yang terorganisir) dan unit ekonomi (perusahaan yang secara bersama dibiayai, dikelola dan dikendalikan), yang digunakan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bersama mereka.
Menghadapi hari depan koperasi beserta tantangan yang ada, koperasi harus tetap berperan sebagai koperasi, bukan sebagai imitator pesaing-pesaingnya atau berkutat sekedar untuk dapat hidup terus. Gerakan koperasi, menurut – Munkner – harus menegakkan kembali kredibilitasnya sebagai kekuatan ekonomi, social dan moral.
Perbedaan-perbedaan yang esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih ditekankan daripada disembunyikan.
  1. 1.         Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat.
Hakekat koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling membantu/bekerjasama, bahwa koperasi adalah lembaga dimana individu-individu menyatukan kekuatan dan potensi ekonominya untuk secara bersama mencapai tujuan, yang karena keterbatasan sumberdayanya tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri.
  1. Disiplin kelompok.
  2. Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
  3. Pelayananyang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan melalui usaha bersama.

  1. 2.         Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini.
Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi keberhasilan usaha ekonomi.
Seberapa Jauh jati diri koperasi ini masih ada didalam pikiran dan kinerja pemimpin (pengurus pengelola) dan manajer koperasi.???
  1. 3.         Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan.
Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil. Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer. Karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai  prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakan sebagai beban masa lampau. Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
  1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
  2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan  ketimbang anggotanya.
  3. Meninggalkan model koperasi.
Untuk itu kedepan tanpa kelompok pendukung yang terorganisir, yang berkeinginan untuk bekerjasama, perusahaan koperasi akan kehilangan keabsahannya dan pada akhirnya eksistensi (hakekat)  keberadaannya.
Koperasi  sebagai  bentuk organisasi yang spesifik akan memiliki masa depan, bila :
  1. Koperasi tetap konsisten terhadap jati diri dan nilai-nilai koperasi (khitahnya), bahwa koperasi milik dan ketergantungan kepada anggotanya.
  2. Mengembangkan pendekatan inovatif untuk memecahkan masalah yang mendesak pada masa perubahan social, ekonomi dan teknologi yang amat cepat, dimana baik pasar (globalisasi) maupun Negara tidak mampu menawarkan pemecahan yang memuaskan; melalui solusi  kerjasama/kemitraan antar koperasi.
  3. Pengelola/Pengurus harus mengembangkan pelayanan dan produk baru melalui dialog interaktif dengan anggotanya bahkan mengikut sertakan anggotanya untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi.

  1. 4.         Kejelasan Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil.
Memperbaiki citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya sebagai pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas, dimana pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip koperasi dalam memimpin dan mengelola koperasi.
Adanya kejelasan bagi anggota dan calon anggota, apa manfaatnya menjadi anggota dan dengan kondisi yang bagaimana prinsip menolong diri sendiri (self empowerment) dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi mereka.
Semua orang yang terkait harus menyadari  bahwa dalam koperasi anggota sebagai orang perorangan  berada di barisan paling depan. Keanggotaan Koperasi harus memberi  manfaat.
Tetap memelihara ikatan yang dekat dengan anggotanya serta menanamkan hubungan informasi dan komunikasi secara timbal balik.
  1. 5.         Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan
Visi utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan  anggota.
Selanjutnya visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif. Koperasiwan harus melihat (memiliki sesnse) koperasinya sebagai kemungkinan bentuk organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya  dalam era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini.
  1. Unsur-unsur Stuktur Koperasi.
Ketentuan tehnis yang mengatur organisasi koperasi  (secara umum) yang dipersyaratkan oleh elemen/unsure struktur koperasi, dapat diuraikan ketentuan-2 sbb.:
  1. Suatu organisasi dengan keanggotaan yang berbeda-beda (terbuka), yang ingin terus berkembang dari generasi ke generasi, membutuhkan pengakuan sebagai badan hukum dan pendaftaran, mengikuti ketentuan umum dari sistim politik dan hukum yang berlaku di suatu Negara.
  2. Suatu organisasi yang berorientasi pada orang-orang, yang tidak menginginkan penekanan pada kekuatan modal, memerlukan ketentuan/peraturan yang mengkaitkan hak-hak dan kewajiban para anggotanya sebagai orang-orang daripada modal yang disetor.
  3. Suatu organisasi usaha yang ingin tetap berkembang dalam pasar, membutuhkan modal serta manajemen yang efisien.
  4. Suatu organisasi dimana orang-orang ingin bekerjasama dalam suatu kelompok untuk mecapai kepentingan yang bersama, memerlukan ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara manfaat dan pengorbanan dari anggota perorangan, dan juga ketentuan yang dapat mengatur secara seimbang antara kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok. Ketentuan tentang “Solidaritas terorganisir” ini harus dihormati oleh semua anggota (pengawasan social dan/atau perintah pelaksanaan oleh penguasa Negara).
  5. Suatu organisasi usaha yang berorientasikan pada pelayanan (orientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota), memerlukan ketentuan khusus untuk menjamin bahwa pengelola (manajemen) berusaha mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan anggota. Manajemen yang diawasi secara demokratis, yang direkrut dari kalangan anggota, dapat dipetanggungjawabkan kepada anggota serta tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal).
  6. Suatu organisasi usaha yang ingin menyatukan sumber daya, penawaran dan permintaan serta menggunakan manfaat skala ekonomi, perlu membangun jaringan vertical dan horizontal dengan organisasi serupa (kerjasama antar koperasi). hdl/koperasiku.com  http://www.koperasiku.com/blogs/henry/memahami-nilai-nilai-koperasi-ditengah-arus-liberalisasi-ekonomi-%E2%80%93-ibnoe-soedjono

Koperasi Mensejahterakan Masyarakat



Tentu anda sudah sering sekali mendengar tentang KOPERASI, satu kata yang mungkin sudah tidak asing di telinga anda . ya KOPERASI merupakan suatu badan yang berdasarkan kekeluargaan yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Di jaman sekarang inin koperasi juga sudah dikenal tidak untuk satu kegiatan saja , tetapi bermacam-macam.
Unit – unit yang ada di koperasi antara lain :
1. Simpan Pinjam
2. Swalayan
3. ATM, dan masih banyak lainnya.
Pada umumnya yang paling banyak adalah simpan pinjam.

Pengertian simpan pinjam itu sendiri adalah sejumlah uang yang disimpan , kemudian dipinjamkan kembali unuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kegiatan simpan pinjam inilah bisa dikatakan kehidupan masyarakat kecil berangsur membaik, karena secara langsung kita meringankan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Kehidupannya pun bisa dikatakan terjamin.

Dengan adanya Koperasi, sangat membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dan semoga ini akan terus memberikan manfaat yang sangat baik.


Puisi Koperasi



Koperasi,
badan yang menyongsong kesejahteraan
berdiri atas dasar kekeluargaan
berjalan dengan kebaikan

Koperasi,        
keberadaanmu sangat dibutuhkan
tanpamu apalah arti orang kecil
mereka memerlukanmu untuk hidupnya

Koperasi,
Terima kasih atas pertolonganmu
Terima kasih karena kau hidup mereka terjamin
Terima kasih atas keberadaanmu

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 2 Softskill

KOPERASI BUKOPIN



Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.

Bukopin juga merupakan bank koperasi yang pertama didirikan di Indonesia. Kali ini saya akan menjelaskan tentang koperasi bank Bukopin.
Koperasi Bukopin didirikan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga. Koperasi ini memiliki beberapa unit, diantaranya : Unit Simpan Pinjam, Unit ATM, dan Unit Swalayan. Anggota Koperasi bank Bukopin adalah semua karyawan bank Bukopin tersebut. Jumlah anggota seluruhnya adalah 1500 anggota di pusat.
Struktur permodalan koperasi ini berasal dari anggota koperasi tersebut.

Sekarang saya akan membahas salah satu dari beberapa unit tersebut, yaitu : unit simpan pinjam
Cara registrasi  menjadi anggota koperasi Bukopin yaitu setiap anggota harus membayar 3 jenis simpanan , diantaranya :
1. Simpanan Pokok, Simpanan yang wajib dibayar setiap anggota sebesar 100.000 sekali saat menjadi anggota koperasi .
2. Simpanan Wajib, Simpanan yang dibayar setiap bulannya oleh setiap anggota .
3. Simpanan Wajib Khusus, Simpanan ini sama dengan Simpanan Pokok sebesar 150.000 sekali ketika menjadi anggota .
Setiap anggota Koperasi boleh meminjam maksimal 6x pinjaman sebesar 40% dari gaji setiap anggota koperasi , sistem pengembaliannya langsung dipotong dari gaji seiap anggota .
Koperasi bukopin juga memiliki K3A yaitu Kredit Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota, adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi karyawan untuk diteruskan kepada anggotanya untuk memenuhi berbagai kebutuhan diantaranya untuk pembeliankendaraan roda empat, pembelian rumah dan kebutuhan lainnya..
Pinjaman pada koperasi ini diberikan sesuai dengan status karyawan (tetap atau kontrak), nominalnya disesuaikan sesuai status mereka.
Untuk anggota yang bergabung minimal 5 tahun berhak meminjam sebesar 25.000.000
Bagi Anggota yang memiliki masalah harus melakukan konsolidasi Anggota koperasi ., Setiap anggota yang memiliki pinjaman wajib melunasi pinjamannya walaupun ia sudah keluar dari Bank Bukopin .

Pada koperasi ini, juga ada bunga pinjaman yang berbeda-beda pada setiap tahunnya yaitu :
1 Tahun            = 11%
2 Tahun            = 12%
3 Tahun            = 12,5%
4 Tahun            = 13%
5 tahun             = 15%\
Pada unit simpan pinjam ini juga terdapat dua jenis bunga, yaitu bunga efektif dan bunga flat.
*Bunga Efektif , Yaitu bunga yang besar diawal lalu kecil seterusnya.
*Bunga Flat, Yaitu Bunga yang dari awal sampai akhir simpanan pokoknya tidak turun .
Contoh: kartu Kredit
Namun Bunga yang diterapkan oleh Bank Bukopin yaitu Bunga Efektif , Contoh sebagai berikut :
Out Standing                Pokok              Bunga               Total Yang Dibayar
                                    1000                500                  1500 ( Efektif )
                                    1050                450                  1500 (Tidak Efektif )
Di koperasi Bukopin ini terdapat simpanan berjangka minimal pembukaan 5.000.000 dengan jangka waktu  1 bulan – 3 bulan dengan bunga sebesar 5% , 6 bulan – 12 bulan dengan bunga sebesar 5,5%, hampir sama dengan deposit .  Sebelum jatuh tempo dapat dicairkan dan tidak dikenakan denda dan simpanan sukarela yang boleh membayar berapapun anggota inginkan. .

Koperasi bukopin ini juga memiliki kekurangan dan kelebihan diantaranya :
Kelebihan : Pengakuan Pendapatan lebih besar di awal, dan Jika kita sudah melunasi bunga, bunga yang lain sudah tidak dibayar hanya simpanan pokoknya .
Kekurangan : Pemberian pinjaman disesuaikan dengan status atau sudah berapa lama menjadi anggota koperasi, sehingga tidak seimbang.