1. Pengertian
ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana
manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi
yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah
tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah
pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah
kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada
usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya,
sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.a
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif
dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
2. Bangsa
Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat
tersebut dijadikan dasar atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari
inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih
Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan
tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan
munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi”.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di
dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang
kuat.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia
masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua
sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi
didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
anggotanya
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
4. Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
DASAR HUKUM:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN:
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muaro Jambi
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi
selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku
dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi simpan pinjam.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang
dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan
hasil produksi mereka .
Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara membuat barang, kemudian
menjualnya bersama-sama.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan
sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan rumah tangga, bahan
makanan, pakaian, dan sebagainya.
Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang
didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan
uang atau kredit.
Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggota ini disertai dengan bunga
yang ringan.
Uang yang dipinjamkan tersebut adalah produktivitas atau kesejahteraan
anggotanya.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali.
Berikut ini beberapa contoh dari koperasi ini.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah
masyarakat pedesaan.
KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak
jumlahnya di pedesaan.
KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang
pertanian.
2. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan para siswa.
Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja.
Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para
anggotanya, juga masyarakat.
3. Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas
pedagang di pasar yang saling bekerja sama.
Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para
anggotanya.
Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil
pinjamannya dengan baik karena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian
yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggota lainnya.
http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html
http://thedarkancokullujaba.blogspot.com/2012/09/pengertian-ekonomi.html
1.Http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=2
2.Http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183&Itemid=189
3.Http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
http://www.muarojambi.go.id/perijinan/91-badan-hukum-koperasi
Sumber: http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm