Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 2 Softskill

KOPERASI BUKOPIN



Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.

Bukopin juga merupakan bank koperasi yang pertama didirikan di Indonesia. Kali ini saya akan menjelaskan tentang koperasi bank Bukopin.
Koperasi Bukopin didirikan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga. Koperasi ini memiliki beberapa unit, diantaranya : Unit Simpan Pinjam, Unit ATM, dan Unit Swalayan. Anggota Koperasi bank Bukopin adalah semua karyawan bank Bukopin tersebut. Jumlah anggota seluruhnya adalah 1500 anggota di pusat.
Struktur permodalan koperasi ini berasal dari anggota koperasi tersebut.

Sekarang saya akan membahas salah satu dari beberapa unit tersebut, yaitu : unit simpan pinjam
Cara registrasi  menjadi anggota koperasi Bukopin yaitu setiap anggota harus membayar 3 jenis simpanan , diantaranya :
1. Simpanan Pokok, Simpanan yang wajib dibayar setiap anggota sebesar 100.000 sekali saat menjadi anggota koperasi .
2. Simpanan Wajib, Simpanan yang dibayar setiap bulannya oleh setiap anggota .
3. Simpanan Wajib Khusus, Simpanan ini sama dengan Simpanan Pokok sebesar 150.000 sekali ketika menjadi anggota .
Setiap anggota Koperasi boleh meminjam maksimal 6x pinjaman sebesar 40% dari gaji setiap anggota koperasi , sistem pengembaliannya langsung dipotong dari gaji seiap anggota .
Koperasi bukopin juga memiliki K3A yaitu Kredit Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota, adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi karyawan untuk diteruskan kepada anggotanya untuk memenuhi berbagai kebutuhan diantaranya untuk pembeliankendaraan roda empat, pembelian rumah dan kebutuhan lainnya..
Pinjaman pada koperasi ini diberikan sesuai dengan status karyawan (tetap atau kontrak), nominalnya disesuaikan sesuai status mereka.
Untuk anggota yang bergabung minimal 5 tahun berhak meminjam sebesar 25.000.000
Bagi Anggota yang memiliki masalah harus melakukan konsolidasi Anggota koperasi ., Setiap anggota yang memiliki pinjaman wajib melunasi pinjamannya walaupun ia sudah keluar dari Bank Bukopin .

Pada koperasi ini, juga ada bunga pinjaman yang berbeda-beda pada setiap tahunnya yaitu :
1 Tahun            = 11%
2 Tahun            = 12%
3 Tahun            = 12,5%
4 Tahun            = 13%
5 tahun             = 15%\
Pada unit simpan pinjam ini juga terdapat dua jenis bunga, yaitu bunga efektif dan bunga flat.
*Bunga Efektif , Yaitu bunga yang besar diawal lalu kecil seterusnya.
*Bunga Flat, Yaitu Bunga yang dari awal sampai akhir simpanan pokoknya tidak turun .
Contoh: kartu Kredit
Namun Bunga yang diterapkan oleh Bank Bukopin yaitu Bunga Efektif , Contoh sebagai berikut :
Out Standing                Pokok              Bunga               Total Yang Dibayar
                                    1000                500                  1500 ( Efektif )
                                    1050                450                  1500 (Tidak Efektif )
Di koperasi Bukopin ini terdapat simpanan berjangka minimal pembukaan 5.000.000 dengan jangka waktu  1 bulan – 3 bulan dengan bunga sebesar 5% , 6 bulan – 12 bulan dengan bunga sebesar 5,5%, hampir sama dengan deposit .  Sebelum jatuh tempo dapat dicairkan dan tidak dikenakan denda dan simpanan sukarela yang boleh membayar berapapun anggota inginkan. .

Koperasi bukopin ini juga memiliki kekurangan dan kelebihan diantaranya :
Kelebihan : Pengakuan Pendapatan lebih besar di awal, dan Jika kita sudah melunasi bunga, bunga yang lain sudah tidak dibayar hanya simpanan pokoknya .
Kekurangan : Pemberian pinjaman disesuaikan dengan status atau sudah berapa lama menjadi anggota koperasi, sehingga tidak seimbang.

Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas 1 Softskill


1. Pengertian ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.a
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial


5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong


6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.



2. Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
     Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.
      Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.
      Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
      Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
      Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya

 Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
DASAR HUKUM:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN:
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muaro Jambi

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal

WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja

BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai           Rp. 12.000,-

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.



3.  Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi simpan pinjam.

1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka .
Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara membuat barang, kemudian menjualnya bersama-sama.

2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya.
Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong  para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit.
Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggota ini disertai dengan bunga yang ringan.
Uang yang dipinjamkan tersebut adalah produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.


Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali.
Berikut ini beberapa contoh dari koperasi ini.

1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan.
KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan.
KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang pertanian.

2. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan para siswa.
Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja.
Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.

3. Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas pedagang di pasar yang saling bekerja sama.
Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya.
Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggota lainnya.


http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html 
http://thedarkancokullujaba.blogspot.com/2012/09/pengertian-ekonomi.html 
 1.Http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=2
2.Http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183&Itemid=189
3.Http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
http://www.muarojambi.go.id/perijinan/91-badan-hukum-koperasi
Sumber: http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm