Rabu, 03 Juli 2013

Tulisan Ilmiah "Penerapan Hukum Dalam Ekonomi"

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I

A.   Pengertian Hukum Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli

Secara umum hukum mempunyai arti adalah keseluruhan norma yang harus dipatuhi, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi yang melanggarnya. Sedangkan menurut beberapa ahli hukum mempunyai definisi yang berbeda-beda.

Menurut Daliyo dkk dalam buku (Daliyo 1989), Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Menurut  Plato dalam buku (Plato 2002). Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Dari definisi hukum beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

B.   Pengertian Ekonomi Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Ekonomi merupakan ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dsb yg berharga, tata kehidupan perekonomian (suatu negara), urusan keuangan rumah tangga. Rumah tangga juga merupakan salah satu pelaku ekonomi di Indonesia.

Selain itu, pengertian ekonomi menurut para ahli memiliki definisi yang berbeda-beda. Menurut Adam Smith dalam (Sadono Sukirno 2008) Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. Sedangkan menurut Mandala Manurung menjelaskan pengertian ekonomi dalam bukunya (Mandala Manurung 2004) mengatakan bahwa ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.


BAB II

Keterkaitan Hukum Dalam Ekonomi

            Hukum dan ekonomi merupakan 2 hal yang sangat berbeda. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi sedangkan ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya. Dalam kedua hal yang berbeda tersebut ternyata memiliki keterkaitan yang sangat erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya, perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.  Hukum diperlukan dalam ekonomi untuk menjaga tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari agar terintegritas satu sama lainnya.



BAB III

Peristiwa Hukum Dan Ekonomi Di Indonesia

Hukum Dalam Perusahaan

Perjanjian merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak yang terkait. Begitu juga dalam perusahaan, perjanjian kontrak kerja harus disahkan oleh pemberi kontrak. Dalam perjanjian tersebut ada hukum yang mengatur kontrak kerja tersebut. Apabila salah satu ada yang melanggar tentu saja hukum dalam kasus ini akan bertindak.

Hukum Dalam Negara Indonesia

Di Indonesia saat ini tengah maraknya kasus suap daging import yang dilakukan oleh salah satu oknum pemerintah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi para konsumen karena harga daging sapi yang melonjak tinggi. Para penjual/peternak sapi pun turut dirugikan karena tingkat penjualan daging yang semakin lama semakin menurun akibat adanya kenaikan harga sapi tersebut. Dalam hal ini diperlukan hukum yang sangat tegas agar masalah ini dapat terselesaikan dan dapat menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Hukum Di Negara Lain

Pemerintah Korea Selatan membuat peraturan bahwa para polisi yang bertugas dijalan raya wajib melaporkan uang suap yang mereka terima dari pengendara yang mereka tilang. Mereka wajib melaporkan hal ini jika tidak melaporkan para polisi tersebut akan dikenakan sanksi. Ini membuktikan bahwa hukum di negara tersebut sudah baik dan kuat dibandingkan dengan di Indonesia.


BAB IV

Analisa

Sebenarnya hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakan oleh masyarakat, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum. Peraturan yang dibuat tidak dapat membuat mereka berhenti mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebaiknya Indonesia membuat peraturan baru yang lebih mengikat dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatan mereka.


BAB V

Kesimpulan

Hukum merupakan salah satu aspek yang paling berperan penting dalam seluruh negara. Setiap hal yang akan kita lakukan pasalnya sudah diatur oleh hukum. Pelaksanaan hukum harusnya lebih diawasi lagi untuk kepentingan bersama. Taat kepada hukum sesungguhnya bukanlah suatu yang sulit tentu dengan adanya kesadaran dari masing-masing individu. Dengan cara inilah dapat membantu negara Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju yang dipandang di mata dunia.



BAB VI

Daftar Pustaka

Daliyo, dkk, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia:Jakarta
Ismail Saleh, 1990, Hukum Dan Ekonomi, Gramedia:Jakarta
Drs. Sudarsono, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rineka Cipta:Jakarta
Plato, 2002, Republik, Bentang Budaya:Yogyakarta
Sadono Sukirno, 2008, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Neltje F. Katuuk, 1994, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma:Depok
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonom, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.



Selasa, 07 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Selain itu. HAKI juga mempunyai 4 prinsip, diantaranya :
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.


 Klasifikasi HAKI

Klasifikasi HAKI menurut WIPO dibagi menjadi 2, yaitu :

   1.    Hak Cipta ( copyrights )

Adalah Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

   2.    Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.    Hak Paten, yaitu Hak yang diberikan oleh negara bagi seseorang dalam bidang teknologi, contohnya : pembuat robot . masa berlaku hak ini adalah 20 tahun.
b.    Hak Merk, yaitu Hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merk yang sudah terdaftar di Industri dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c.    Hak Desain Industri, yaitu  perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Maksudnya kita membuka suatu industri, kita punya hak untuk merancangnya kembali.
d.    Rahasia Dagang, yaitu suatu rahasia yang dimiliki oleh suatu industri dalam memproduksi barangnya. Disini hanya pihak tertentu yang boleh mengetahuinya.

Dasar Hukum HAKI Di Indonesia

Dasar Hukum HAKI di Indonesia, dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Sumber : 

Selasa, 30 April 2013

Hukum Dagang


1.      Pengertian Hukum Dagang
            Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang ingin melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Setiap perdagangan yang dilakukan oleh siapapun dilindungi oleh hukum yang berlaku.
1.1 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata 
Dalam Hukum Dagang, dalam arti luas dibagi menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Dalam tertulis, ada 2 sumber yang sangat penting, diantaranya :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
1.2   Berlakunya Hukum Dagang
Pada perkembangnya, sebenarnya Hukum Dagang sudah ada sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) di Italia dan Perancis. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Kemudian pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus.Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
1.3   Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam hal ini seorang pengusaha tidak dapat melakukan pekerjaannya sendiri, ia memerlukan orang-orang bawahannya yang biasa disebut pembantunya. Pembantu di perusahaan ada 2 jenis, yaitu : 1. Membantu didalam perusahaan dan 2. Membantu di luar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
1.4   Pengusaha Dan Kewajibannya
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai pengusaha, ternyata pengusaha mempunyai 2 kewajiban utama, yaitu : 1. Membuat Pembukuan dan 2. Mendaftarkan Perusahaan.
1.5   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha mempunyai bentuk yang beragam, diantaranya adalah :
1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)

1.6   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), sudah populer dalam dunia bisnis dan sudah sering digunakan oleh pebisnis untuk menjalankan suatu usaha yang ia dirikan. PT ini dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan para investor ataupun pemilik modal atau saham merasa PT inilah yang paling cocok mereka gunakan.

1.7   Koperasi
Koperasi, kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk kepentingan bersama (anggotanya). Tujuan dibentuknya Koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.

1.8  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia ada banyak yayasan, contohnya : yayasan panti asuhan, sekol,ah ataupun yang lainnya. Yayasan ini juga dilindungi oleh hukum.

1.9  Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara sering kita singkat dengan BUMN adalah suatu badan atau organisasi milik pemerintah dan negaranya. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN di Indonesia adalah : PT. KAI, PLN, TVRI, RS. Cipto Mangunkusumo dan masih banyak lagi yang lain.

Jumat, 26 April 2013

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini memang banyak menuai kritik karena dalam pengertiannya perjanjian ini seperti dilakukan sepihak bukan kesepakatan bersama. Dengan adanya kritik tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang dicapai oleh kesepakatan bersama. Sedangkan Hukum Perjanjian adalah segala sesuatu yang mengatur tentang perjanjian.

Selain itu, Dalam Hukum Perjanjian ini ada yang dinamakan Standar Kontrak. Standar Kontrak adalah  perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Dalam kontrak ini, telah ditentukan oleh salah satu pihak, yaitu pihak yang terkuat terhadap pihak yang terlemah. Pengertian Standar Kontrak menurut para ahli juga mempunyai pengertiannya tersendiri.
Perjanjan juga banyak jenisnya. Berikut ini adalah macam-macam perjanjian yang sudah sering kita kenal adalah :
a.    Perjanjian jual beli
Sudah tidak asing bagi kita mendengar istilah perjanjian jual beli. Perjanjian ini menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah perjanjian dimana pihak pembeli harus membayarkan sejumlah uang kepada pihak penjual sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
b.    Perjanjian Tukar-Menukar
Sama halnya dengan  perjanjian jual beli, Cuma bedanya mereka berhubungan timbal balik. Jadi pihak yang 1 bersedia menukar barangnya kepada pihak 2 dengan objek yang telah ditentukan kesepakatan bersama. (Pasal 1541 KUHPerdata).
c.    Perjanjian Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa ini diatur dala Pasal 1548 KUHPerdata. Sewa-menyewa disini adalah pihak 1 mengikatkan dirinya kepada pihak 2 dengan memberikan fasilitas atau kenikmatan lain untuk jangka waktu tertentu, lalu pihak 2 bersedia/menyanggupi untuk membayar selama jangka waktu yang telah ditentukan.
d.    Perjanjian persekutuan
Perjanjian ini dilakukan kedua pihak untuk mendapat keuntungan bersama.
e.    Perjanjian Perkumpulan
f.     Perjanjian Hibah
g.    Perjanjian Penitipan Barang
h.    Perjanjian Pinjam-Pakai
i.      Perjanjian Pinjam-Meminjam
j.      Perjanjian Untung-untungan
Sebenarnya masih banyak jenis-jenis perjanjian, tapi kali ini saya hanya menjelaskan perjanjian yang sudah tidak asing ditelinga kita.


Apalah arti perjanjian tanpa syarat ? ya seperti yang kita tahu bahwa setiap perjanjian memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Berikut adalah Syarat Sah Perjanjian yang dibagi menjadi 2, yaitu Syarat Subjektif dan Syarat Objektif.
Syarat subjektif ini meliputi : 
   1.    Sepakat
Maksudnya, pihak 1 dan pihak 2 telah sepakat untuk melakukan perjanjian. Mereka telah mencapai titik temu untuk menyatukan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian ini. Agar mencapai keadaan yang seimbang.
   2.    Cakap
Cakap disini adalah kedua pihak mampu melakukan perjanjian dibawah hukum yang berlaku.
Sedangkan Syarat Objektifnya adalah :
   1.    Suatu hal tertentu
Maksud dari suatu hal tertentu, objek yang dijadikan dalam perjanjian ini harus jelas, baik, dari fisik, bentuk, nominal atau jumlahnya. Karena kalau tidak mempunyai objek yang jelas, perjanjian ini dikatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
   2.    Sebab yang halal
Objek dari suatu perjanjian ini harus merupakan objek yang halal atau legal. Bukan objek yang terlarang menurut hukum yang berlaku. Karena itu sama saja kita melanggar hukum.

Perjanjian itu ada/ lahir karena suatu kesepakatan antara dua pihak dan ditentukan oleh undang-undang yang terkait. Lahirnya perjanjian ini memiliki beberapa teori, diantaranya :

1.    Teori Pernyataan, teori ini menjelaskan bahwa perjanjian itu ada/lahir karena ada pernyataan dari pihak yang terkait, dan telah menerima jawaban penerimaan dengan pihak yang bersangkutan.
2.    Teori Pengiriman, pengiriman pernyataan dan penerimaan jawaban itu ditandai sebagai lahirnya suatu perjanjian.
3.    Teori Pengetahuan
4.    Teori Penerimaan

Dalam suatu perjanjian, pasti ada saja kendalanya. Termasuk yang menyebabkan  perjanjian itu harus dibatalkan. Dibawah ini beberapa penyebab pembatalan suatu perjanjian adalah :
a. Salah satu pihak ada yang meninggal dunia. Hal ini menharuskan kita untuk membatalkan suatu perjanjian yang sedang dilakukan.
b.    Jangka waktu perjanjian sudah melewati batasnya.
c.    Putusan dari pengadilan yang terkait, karena ada masalah tertentu.
d.    Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian harus diakhiri.

Sedangakan dalam pelaksanaannya, perjanjian harus sesuai dengan norma atau kaidah yang berlaku menurut  Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Karena Perjanjian dibuat untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, dan salah satu pihak tidak boleh seenaknya memutuskan/mengakhiri perjanjian tersebut. Tindakan seperti itu sama saja kita tidak mengindahkan norma kepatuhan dan kesusialaan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.


Minggu, 31 Maret 2013

Hukum Perikatan


Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Azas-azas dalam hukum perikatan

  Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Musnahnya barang yang terutang
6.      Kedaluwarsa


Hukum Perikatan


Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Azas-azas dalam hukum perikatan

  Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Musnahnya barang yang terutang
6.      Kedaluwarsa


Hukum Perdata Di Indonesia


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Singkat Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). SewaktuPerancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pengertian Dan keadaan hukum di Indonesia
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.
Dan pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Buku I, tentang Orang(van persoonen)
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken)
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen)
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring)