1. Pengertian
Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang ingin melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Setiap perdagangan yang dilakukan oleh siapapun dilindungi oleh
hukum yang berlaku.
1.1
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Dalam Hukum Dagang, dalam arti luas
dibagi menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Dalam tertulis, ada 2
sumber yang sangat penting, diantaranya :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
1.2 Berlakunya
Hukum Dagang
Pada perkembangnya,
sebenarnya Hukum Dagang sudah ada sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) di
Italia dan Perancis. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang
tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun
dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Kemudian
pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal
peradilan khusus.Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. 1838 menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
1.3 Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam hal ini seorang
pengusaha tidak dapat melakukan pekerjaannya sendiri, ia memerlukan orang-orang
bawahannya yang biasa disebut pembantunya. Pembantu di perusahaan ada 2 jenis,
yaitu : 1. Membantu didalam perusahaan dan 2. Membantu di luar perusahaan. Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal
1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
1.4 Pengusaha
Dan Kewajibannya
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya
mengenai pengusaha, ternyata pengusaha mempunyai 2 kewajiban utama, yaitu : 1.
Membuat Pembukuan dan 2. Mendaftarkan Perusahaan.
1.5 Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Badan
Usaha mempunyai bentuk yang beragam, diantaranya adalah :
1)
Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)
Firma (Fa)
3)
Perseroan Komanditer (C.V.)
4)
Perseroan Terbatas (P.T.)
1.6 Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), sudah populer dalam dunia bisnis dan sudah sering digunakan oleh
pebisnis untuk menjalankan suatu usaha yang ia dirikan. PT ini dilakukan oleh
dua orang atau lebih, dan para investor ataupun pemilik modal atau saham merasa
PT inilah yang paling cocok mereka gunakan.
1.7 Koperasi
Koperasi,
kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Koperasi merupakan suatu
organisasi yang dibentuk untuk kepentingan bersama (anggotanya). Tujuan dibentuknya
Koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
1.8 Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia ada banyak
yayasan, contohnya : yayasan panti asuhan, sekol,ah ataupun yang lainnya. Yayasan
ini juga dilindungi oleh hukum.
1.9 Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik
Negara sering kita singkat dengan BUMN adalah suatu badan atau organisasi milik
pemerintah dan negaranya. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN di Indonesia adalah : PT.
KAI, PLN, TVRI, RS. Cipto Mangunkusumo dan masih banyak lagi yang lain.