Selasa, 30 April 2013

Hukum Dagang


1.      Pengertian Hukum Dagang
            Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang ingin melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Setiap perdagangan yang dilakukan oleh siapapun dilindungi oleh hukum yang berlaku.
1.1 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata 
Dalam Hukum Dagang, dalam arti luas dibagi menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Dalam tertulis, ada 2 sumber yang sangat penting, diantaranya :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
1.2   Berlakunya Hukum Dagang
Pada perkembangnya, sebenarnya Hukum Dagang sudah ada sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) di Italia dan Perancis. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Kemudian pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus.Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
1.3   Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam hal ini seorang pengusaha tidak dapat melakukan pekerjaannya sendiri, ia memerlukan orang-orang bawahannya yang biasa disebut pembantunya. Pembantu di perusahaan ada 2 jenis, yaitu : 1. Membantu didalam perusahaan dan 2. Membantu di luar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
1.4   Pengusaha Dan Kewajibannya
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai pengusaha, ternyata pengusaha mempunyai 2 kewajiban utama, yaitu : 1. Membuat Pembukuan dan 2. Mendaftarkan Perusahaan.
1.5   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha mempunyai bentuk yang beragam, diantaranya adalah :
1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)

1.6   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), sudah populer dalam dunia bisnis dan sudah sering digunakan oleh pebisnis untuk menjalankan suatu usaha yang ia dirikan. PT ini dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan para investor ataupun pemilik modal atau saham merasa PT inilah yang paling cocok mereka gunakan.

1.7   Koperasi
Koperasi, kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk kepentingan bersama (anggotanya). Tujuan dibentuknya Koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.

1.8  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia ada banyak yayasan, contohnya : yayasan panti asuhan, sekol,ah ataupun yang lainnya. Yayasan ini juga dilindungi oleh hukum.

1.9  Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara sering kita singkat dengan BUMN adalah suatu badan atau organisasi milik pemerintah dan negaranya. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN di Indonesia adalah : PT. KAI, PLN, TVRI, RS. Cipto Mangunkusumo dan masih banyak lagi yang lain.

Jumat, 26 April 2013

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini memang banyak menuai kritik karena dalam pengertiannya perjanjian ini seperti dilakukan sepihak bukan kesepakatan bersama. Dengan adanya kritik tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang dicapai oleh kesepakatan bersama. Sedangkan Hukum Perjanjian adalah segala sesuatu yang mengatur tentang perjanjian.

Selain itu, Dalam Hukum Perjanjian ini ada yang dinamakan Standar Kontrak. Standar Kontrak adalah  perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Dalam kontrak ini, telah ditentukan oleh salah satu pihak, yaitu pihak yang terkuat terhadap pihak yang terlemah. Pengertian Standar Kontrak menurut para ahli juga mempunyai pengertiannya tersendiri.
Perjanjan juga banyak jenisnya. Berikut ini adalah macam-macam perjanjian yang sudah sering kita kenal adalah :
a.    Perjanjian jual beli
Sudah tidak asing bagi kita mendengar istilah perjanjian jual beli. Perjanjian ini menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah perjanjian dimana pihak pembeli harus membayarkan sejumlah uang kepada pihak penjual sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
b.    Perjanjian Tukar-Menukar
Sama halnya dengan  perjanjian jual beli, Cuma bedanya mereka berhubungan timbal balik. Jadi pihak yang 1 bersedia menukar barangnya kepada pihak 2 dengan objek yang telah ditentukan kesepakatan bersama. (Pasal 1541 KUHPerdata).
c.    Perjanjian Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa ini diatur dala Pasal 1548 KUHPerdata. Sewa-menyewa disini adalah pihak 1 mengikatkan dirinya kepada pihak 2 dengan memberikan fasilitas atau kenikmatan lain untuk jangka waktu tertentu, lalu pihak 2 bersedia/menyanggupi untuk membayar selama jangka waktu yang telah ditentukan.
d.    Perjanjian persekutuan
Perjanjian ini dilakukan kedua pihak untuk mendapat keuntungan bersama.
e.    Perjanjian Perkumpulan
f.     Perjanjian Hibah
g.    Perjanjian Penitipan Barang
h.    Perjanjian Pinjam-Pakai
i.      Perjanjian Pinjam-Meminjam
j.      Perjanjian Untung-untungan
Sebenarnya masih banyak jenis-jenis perjanjian, tapi kali ini saya hanya menjelaskan perjanjian yang sudah tidak asing ditelinga kita.


Apalah arti perjanjian tanpa syarat ? ya seperti yang kita tahu bahwa setiap perjanjian memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Berikut adalah Syarat Sah Perjanjian yang dibagi menjadi 2, yaitu Syarat Subjektif dan Syarat Objektif.
Syarat subjektif ini meliputi : 
   1.    Sepakat
Maksudnya, pihak 1 dan pihak 2 telah sepakat untuk melakukan perjanjian. Mereka telah mencapai titik temu untuk menyatukan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian ini. Agar mencapai keadaan yang seimbang.
   2.    Cakap
Cakap disini adalah kedua pihak mampu melakukan perjanjian dibawah hukum yang berlaku.
Sedangkan Syarat Objektifnya adalah :
   1.    Suatu hal tertentu
Maksud dari suatu hal tertentu, objek yang dijadikan dalam perjanjian ini harus jelas, baik, dari fisik, bentuk, nominal atau jumlahnya. Karena kalau tidak mempunyai objek yang jelas, perjanjian ini dikatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
   2.    Sebab yang halal
Objek dari suatu perjanjian ini harus merupakan objek yang halal atau legal. Bukan objek yang terlarang menurut hukum yang berlaku. Karena itu sama saja kita melanggar hukum.

Perjanjian itu ada/ lahir karena suatu kesepakatan antara dua pihak dan ditentukan oleh undang-undang yang terkait. Lahirnya perjanjian ini memiliki beberapa teori, diantaranya :

1.    Teori Pernyataan, teori ini menjelaskan bahwa perjanjian itu ada/lahir karena ada pernyataan dari pihak yang terkait, dan telah menerima jawaban penerimaan dengan pihak yang bersangkutan.
2.    Teori Pengiriman, pengiriman pernyataan dan penerimaan jawaban itu ditandai sebagai lahirnya suatu perjanjian.
3.    Teori Pengetahuan
4.    Teori Penerimaan

Dalam suatu perjanjian, pasti ada saja kendalanya. Termasuk yang menyebabkan  perjanjian itu harus dibatalkan. Dibawah ini beberapa penyebab pembatalan suatu perjanjian adalah :
a. Salah satu pihak ada yang meninggal dunia. Hal ini menharuskan kita untuk membatalkan suatu perjanjian yang sedang dilakukan.
b.    Jangka waktu perjanjian sudah melewati batasnya.
c.    Putusan dari pengadilan yang terkait, karena ada masalah tertentu.
d.    Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian harus diakhiri.

Sedangakan dalam pelaksanaannya, perjanjian harus sesuai dengan norma atau kaidah yang berlaku menurut  Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Karena Perjanjian dibuat untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, dan salah satu pihak tidak boleh seenaknya memutuskan/mengakhiri perjanjian tersebut. Tindakan seperti itu sama saja kita tidak mengindahkan norma kepatuhan dan kesusialaan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.