PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
INDONESIA
BAB
I
A. Pengertian
Hukum Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli
Secara
umum hukum mempunyai arti adalah keseluruhan
norma yang harus dipatuhi, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk
memberikan efek jera bagi yang melanggarnya. Sedangkan menurut beberapa ahli
hukum mempunyai definisi yang berbeda-beda.
Menurut Daliyo dkk dalam buku (Daliyo 1989), Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan).
Menurut Plato dalam
buku (Plato 2002). Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Dari definisi hukum beberapa ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang harus ditegakkan dan dipatuhi
oleh masyarakat.
B.
Pengertian
Ekonomi Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian
Ekonomi merupakan ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindustrian, dan
perdagangan) pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dsb yg berharga, tata kehidupan
perekonomian (suatu negara), urusan keuangan rumah tangga. Rumah tangga juga
merupakan salah satu pelaku ekonomi di Indonesia.
Selain itu, pengertian ekonomi menurut para ahli memiliki definisi
yang berbeda-beda. Menurut Adam Smith dalam (Sadono Sukirno 2008) Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan
dan sebab adanya kekayaan negara. Sedangkan menurut Mandala Manurung
menjelaskan pengertian ekonomi dalam bukunya (Mandala Manurung 2004) mengatakan
bahwa ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan
untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang),
dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
BAB II
Keterkaitan Hukum Dalam
Ekonomi
Hukum dan ekonomi merupakan 2 hal yang sangat
berbeda. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi sedangkan ekonomi adalah cara
manusia memenuhi kebutuhannya. Dalam kedua hal yang berbeda tersebut ternyata
memiliki keterkaitan yang sangat erat dimana yang satu dengan lainnya saling
mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum.
Sebaliknya, perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap
ekonomi. Hukum diperlukan dalam ekonomi
untuk menjaga tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari agar
terintegritas satu sama lainnya.
BAB III
Peristiwa
Hukum Dan Ekonomi Di Indonesia
Hukum Dalam
Perusahaan
Perjanjian merupakan
sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak yang terkait. Begitu juga dalam
perusahaan, perjanjian kontrak kerja harus disahkan oleh pemberi kontrak. Dalam
perjanjian tersebut ada hukum yang mengatur kontrak kerja tersebut. Apabila
salah satu ada yang melanggar tentu saja hukum dalam kasus ini akan bertindak.
Hukum Dalam
Negara Indonesia
Di Indonesia saat ini
tengah maraknya kasus suap daging import yang dilakukan oleh salah satu oknum
pemerintah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi para konsumen karena harga daging
sapi yang melonjak tinggi. Para penjual/peternak sapi pun turut dirugikan karena
tingkat penjualan daging yang semakin lama semakin menurun akibat adanya
kenaikan harga sapi tersebut. Dalam hal ini diperlukan hukum yang sangat tegas
agar masalah ini dapat terselesaikan dan dapat menguntungkan pihak-pihak yang
bersangkutan.
Hukum Di
Negara Lain
Pemerintah Korea Selatan
membuat peraturan bahwa para polisi yang bertugas dijalan raya wajib melaporkan
uang suap yang mereka terima dari pengendara yang mereka tilang. Mereka wajib
melaporkan hal ini jika tidak melaporkan para polisi tersebut akan dikenakan
sanksi. Ini membuktikan bahwa hukum di negara tersebut sudah baik dan kuat
dibandingkan dengan di Indonesia.
BAB IV
Analisa
Sebenarnya hukum di
Indonesia belum sepenuhnya ditegakan oleh masyarakat, masih banyak pelanggaran
dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum. Peraturan yang dibuat
tidak dapat membuat mereka berhenti mengulangi perbuatan yang melanggar hukum
tersebut. Sebaiknya Indonesia membuat peraturan baru yang lebih mengikat dan
memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatan
mereka.
BAB V
Kesimpulan
Hukum merupakan salah satu
aspek yang paling berperan penting dalam seluruh negara. Setiap hal yang akan
kita lakukan pasalnya sudah diatur oleh hukum. Pelaksanaan hukum harusnya lebih
diawasi lagi untuk kepentingan bersama. Taat kepada hukum sesungguhnya bukanlah
suatu yang sulit tentu dengan adanya kesadaran dari masing-masing individu.
Dengan cara inilah dapat membantu negara Indonesia dari negara berkembang
menjadi negara maju yang dipandang di mata dunia.
BAB VI
Daftar Pustaka
Daliyo, dkk, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia:Jakarta
Ismail Saleh, 1990, Hukum Dan Ekonomi, Gramedia:Jakarta
Drs. Sudarsono,
2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT.
Rineka Cipta:Jakarta
Plato, 2002, Republik, Bentang Budaya:Yogyakarta
Sadono Sukirno,
2008, Mikro Ekonomi Teori Pengantar,
PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Neltje F. Katuuk,
1994, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma:Depok
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar
Ilmu Ekonom, Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.