Rabu, 03 Juli 2013

Tulisan Ilmiah "Penerapan Hukum Dalam Ekonomi"

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I

A.   Pengertian Hukum Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli

Secara umum hukum mempunyai arti adalah keseluruhan norma yang harus dipatuhi, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi yang melanggarnya. Sedangkan menurut beberapa ahli hukum mempunyai definisi yang berbeda-beda.

Menurut Daliyo dkk dalam buku (Daliyo 1989), Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Menurut  Plato dalam buku (Plato 2002). Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Dari definisi hukum beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

B.   Pengertian Ekonomi Secara Umum Dan Menurut Beberapa Ahli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Ekonomi merupakan ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dsb yg berharga, tata kehidupan perekonomian (suatu negara), urusan keuangan rumah tangga. Rumah tangga juga merupakan salah satu pelaku ekonomi di Indonesia.

Selain itu, pengertian ekonomi menurut para ahli memiliki definisi yang berbeda-beda. Menurut Adam Smith dalam (Sadono Sukirno 2008) Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. Sedangkan menurut Mandala Manurung menjelaskan pengertian ekonomi dalam bukunya (Mandala Manurung 2004) mengatakan bahwa ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.


BAB II

Keterkaitan Hukum Dalam Ekonomi

            Hukum dan ekonomi merupakan 2 hal yang sangat berbeda. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi sedangkan ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya. Dalam kedua hal yang berbeda tersebut ternyata memiliki keterkaitan yang sangat erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya, perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.  Hukum diperlukan dalam ekonomi untuk menjaga tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari agar terintegritas satu sama lainnya.



BAB III

Peristiwa Hukum Dan Ekonomi Di Indonesia

Hukum Dalam Perusahaan

Perjanjian merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak yang terkait. Begitu juga dalam perusahaan, perjanjian kontrak kerja harus disahkan oleh pemberi kontrak. Dalam perjanjian tersebut ada hukum yang mengatur kontrak kerja tersebut. Apabila salah satu ada yang melanggar tentu saja hukum dalam kasus ini akan bertindak.

Hukum Dalam Negara Indonesia

Di Indonesia saat ini tengah maraknya kasus suap daging import yang dilakukan oleh salah satu oknum pemerintah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi para konsumen karena harga daging sapi yang melonjak tinggi. Para penjual/peternak sapi pun turut dirugikan karena tingkat penjualan daging yang semakin lama semakin menurun akibat adanya kenaikan harga sapi tersebut. Dalam hal ini diperlukan hukum yang sangat tegas agar masalah ini dapat terselesaikan dan dapat menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Hukum Di Negara Lain

Pemerintah Korea Selatan membuat peraturan bahwa para polisi yang bertugas dijalan raya wajib melaporkan uang suap yang mereka terima dari pengendara yang mereka tilang. Mereka wajib melaporkan hal ini jika tidak melaporkan para polisi tersebut akan dikenakan sanksi. Ini membuktikan bahwa hukum di negara tersebut sudah baik dan kuat dibandingkan dengan di Indonesia.


BAB IV

Analisa

Sebenarnya hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakan oleh masyarakat, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum. Peraturan yang dibuat tidak dapat membuat mereka berhenti mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebaiknya Indonesia membuat peraturan baru yang lebih mengikat dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatan mereka.


BAB V

Kesimpulan

Hukum merupakan salah satu aspek yang paling berperan penting dalam seluruh negara. Setiap hal yang akan kita lakukan pasalnya sudah diatur oleh hukum. Pelaksanaan hukum harusnya lebih diawasi lagi untuk kepentingan bersama. Taat kepada hukum sesungguhnya bukanlah suatu yang sulit tentu dengan adanya kesadaran dari masing-masing individu. Dengan cara inilah dapat membantu negara Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju yang dipandang di mata dunia.



BAB VI

Daftar Pustaka

Daliyo, dkk, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia:Jakarta
Ismail Saleh, 1990, Hukum Dan Ekonomi, Gramedia:Jakarta
Drs. Sudarsono, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rineka Cipta:Jakarta
Plato, 2002, Republik, Bentang Budaya:Yogyakarta
Sadono Sukirno, 2008, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Neltje F. Katuuk, 1994, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma:Depok
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonom, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.