Rabu, 01 Juli 2015

TAHAPAN PENGADOPSIAN IFRS DI INDONESIA ( TUGAS 4 )

IFRS ( International Financial Reporting Standard ) adalah pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini. Jika IFRS telah digunakan oleh suatu Negara, berarti Negara tersebut telah mengadopsi system pelaporan keuangan yang dapat diterima dan diakui secara global di seluruh dunia sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan dimana Negara tersebut berasal.
Pengadopsian IFRS juga berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 nanti seperti yang dilansir oleh IAI pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Indonesia sendiri memiliki tiga pilar standar akuntansi, yaitu Standar Akuntansi Indonesia, SAK-ETAP, dan Standar Akuntansi Syariah. IFRS hanya diadopsi untuk standar akuntansi keuangan.

IFRS memiliki karakteristik, diantaranya :
  • IFRS menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  • Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
  • Menggunakan fair value dalam penilaian
  • Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak



Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Untuk perkembangan konvergensi IFRS selama tahun 2009-2010 adalah sebagai berikut :
  • Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan
  • Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
  • Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah
  • Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah
  • Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.

PSAK disahkan 23 Desember 2009
  1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
  1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
  3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
  1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
  4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
  1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
  2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
  3. PSAK 23 (2010): Pendapatan
  4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
  5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
  6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
  7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
  1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
  2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
  3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
  4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
  5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
  6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
  1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
  3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
  4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
  1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
  2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
  5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
  1. IFRS 2 Share-based payment
  2. IFRS 3 Business combination
  3. IFRS 4 Insurance contracts
  4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
  5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
  6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
  7. IFRS 8 Segment reporting
  8. IAS 1 Presentation of financial statements
  9. IAS 16 Fixed Assets
  10. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
  11. IAS 12 Income taxes
  12. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
  13. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
  14. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
  15. IAS 28 Investments in associates
  16. IAS 31 Interests in joint ventures
  17. IAS 36 Impairment of assets
  18. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
  19. IAS 38 Intangible assets


Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
  1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
  2. IFRS 20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
  3. IFRS 24 Related Party Disclosures
  4. IFRS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
  5. IFRS 33 Earnings per Share
  6. IFRS 34 Interim Financial Reporting
  7. IFRS 41 Agriculture

Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
  1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
  2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
  3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
  4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan

Manfaat Konvergensi
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
  2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya:
  1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
  2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
  4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
  5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
  6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.


SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONESIA (TUGAS 3)

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, dan menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan yang baik dapat menggambarkan bagaimana praktik bisnis yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga sekarang. Adapun yang kita ketahui, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama adalah saat dimulainya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kali IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi pada PAI 1973 dan kemudian menuangkannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan perubahan dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi kegiatan adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara bertahap, baik itu hanya berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya harus secara terus – menerus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan anggota yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk mendukung kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK
1. Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :
a. Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
b. Konsultasikan issue dengan DKSAK;
c. Membentuk tim kecil dalam DSAK;
d. Melakukan riset terbatas;
e. Melakukan penulisan awal draft;
f. Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
g. Pembahasan dalam DSAK;
h. Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
i. Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
j. Public hearing;
k. Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
l. Limited hearing
m. Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
n. Pengecekan akhir;
o. Sosialisasi standar.
2. Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
3. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Indonesia Dan Internasional Serta Organisasi – Organisasi Pembuat Standar Akuntansi Dan Audit Internasional
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
b. Sampai Tahun. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi.
d. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi Standar Akuntansi.
e. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
f. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
g. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009). 

  1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994), 
  2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan, 
  3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
  4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu 
  5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.

Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
  1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap; 
  3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud. 

PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
- PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination
- PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations 
- PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets

Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
o    Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK; 
o    Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS; 
o    Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan. 

Praktik Akuntansi
Pada hakikatnya para ahli akan sepakat apabila di katakan bahwa fungsi akuntansi dalam arti pencatatan kejadian yang berhubungan dengan bisnis sudah dimulai lama, sejak adanya kejadian yang berhubungan dengan bisnis, bahkan sejak adanya kehidupan sosial ekonomi manusia. Hal ini terbukti dari berbagai penemuan-penemuan seperti dikemukakan Ernest Stevelinck dalam artikelnya yang berjudul Accounting in Ancient Times (The Accounting Historian Journal Volume 12 No. 1 (1985)) sebagai berikut :
Mesir memiliki sejarah akuntansi yang panjang. Ribuan bukti catatan akuntansi dalam  kulit kayu (papyri) yang ditemukan lebih lima belas abad yang lalu dan menjelaskan bahwa akuntansi itu telah ada lebih daripada 3000 tahun yang lalu dengan beberapa tingkat kejelasan.
Pada tahun 3200 sebelum Masehi telah dikenal dua macam teknik akuntansi secara simultan. Pertama koin dengan bentuk tertentu disimpan dan ditandai kemudian dimasukkan dalam amplop. Jenis lainnya token disimpan dalam bentuk yang lebih besar dengan berbagai variasi yang lebih kompleks. Pemisahan ini menggambarkan perbedaan transaksi cash (Utang, Piutang, dll) dengan transaksi noncash (Persediaan, Peralatan, Tanah, dll) (Mattessich, 1987 ; 79).

Standar Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS ) disusun oleh empat organisasi utama dunia. Organisasi tersebut yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999).
Komisi Masyarakat Eropa (EC) menekankan negara-negara anggota untuk menggunakan standar akuntansi internasional guna memasuki pasar modal pada banyak negara, sehingga mengurangi masalah operasional perusahaan multinasional dalam skala internasional. Penerapan standar akuntansi internasional di Eropa lebih bermotif untuk mempermudah jalan masuk ke pasar modal di banyak negara, khususnya Amerika Serikat dan negara-negara lokasi anak perusahaan. Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) bertujuan untuk mengembangkan konsensus internasional, pertukaran informasi penyusunan standar baku untuk melindungi investor, dan pengawasan yang memadai dalam pasar modal. Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC) bertujuan untuk pengembangan profesi dan harmonisasi standar akuntan di seluruh dunia guna memberikan jasa yang konsisten dan memiliki kualitas yang tinggi guna kepentingan masyarakat (Choi, et al., 1999). Standar Akuntansi Internasional oleh beberapa organisasi tersebut diharapkan dapat mengatur praktik-praktik akuntansi secara internasional.

Ikhtisar Organisasi Besar International Yang Mendukung Konvergensi Akuntansi
Enam organisasi yang menentukan standar akuntansi international dan memajukan penyelarasan akuntansi international, yaitu:
1)      International Accounting Standards Board (IASB)
2)      Commision of the European Union (EU)
3)      International Organization of Securities Commissions (IOSCO)
4)      International Federation of Accountants (IFAC)
5)     United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on Standards of Accounting and Reporting (ISAR)
6)   Organization for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards(OECD Working Group)


1. International Accounting Standards Board (Iasb)
Tujuan dari IASB adalah :
  • Mengembangkan untuk kepentingan public, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas tinggi, mudah dimengerti dan tidak sulit dilaksanakan, yang menuntut informasi berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding mengenai laporan keuangan dan kondisi keuangan lainnya.
  • Memajukan penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat.
  • Memperhatikan kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna memenuhi tujuan nomor (1) dan (2).
  • Meningkatkan kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar Akuntansi International dan Standar Pelaporan Keuangan International.
2. Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
  1. Perubahan modal dalam tingkat EU
  2. Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
  3. Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
3. International Organization Of Securities Commissions (Iosco)
Tujuan dari IOSCO adalah:
  • Bekerja sama bersama untuk memajukan peraturan standar tinggi agar dapat memelihara pasar yang adil , efisien, dan baik.
  • Bertukar informasi tentang pengalaman setiap negara guna memajukan perkembangan pasar domestic.
  • Menyatukan usaha setiap negara untuk membuat standard an pengawasan yang tepat terhadap transaksi sekuritas di setiap negara.
  • Saling membantu memajukan integritas pasar dengan menerapkan standar-standar secara teliti dengan menindak segala pelanggaran.
4. International Federation Of Accountants (Ifac)
Misi IFAC adalah memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan memberikan peran terhadap perkembangan ekonomi internasional yang kuat dengan mendirikan dan memajukan kesetiaan terhadap standar professional berkualitas tinggi, memperluas konvergensi internasional, dan berbicara mengenai masalah kepentingan public dimana keahlian profesi tersebut lebih relevan.

5. Kelompok Kerja Para Ahli Antar Pemerintahan Pbb Dalam International Standards Of Accounting And Reporting (Isar)
ISAR didirikan tahun 1982, dengan cita-cita : memajukan transparansi, reliabilitas, dan keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum. begitu pun untuk meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi.

6. Organization Of Economic Cooperation And Development (Oecd)
OECD merupakan organisasi internasional yang terdiri atas 30 negara perekonomian pasar (sebagian besar negara industri). Badan pengurus OECD bernama Dewan OECD dan memiliki jaringan sekitar 200 komite dan kelompok pekerja.