Hukum
merupakan Seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun
dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat
(sebagai suatu keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika kaidah tersebut
dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya eksternal
Jenis
Jenis hukum dibedakan
atas beberapa view, seperti :
Menurut
isinya, hukum
itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum
Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan
administrasi negara.
a. Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
negara
b. Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
alat perlengkapan negara.
c. Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat
perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut
cara mempertahankannya,
hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu
hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan
adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu
hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil.
Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut
sumbernya, hukum
itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Undang-Undang,
2. Hukum
Kebiasaan (adat)
3. Hukum
Jurisprudensi
4. Hukum
Traktat
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
yang mengatur
2. Hukum
yang memaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar