Jumat, 26 April 2013

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini memang banyak menuai kritik karena dalam pengertiannya perjanjian ini seperti dilakukan sepihak bukan kesepakatan bersama. Dengan adanya kritik tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang dicapai oleh kesepakatan bersama. Sedangkan Hukum Perjanjian adalah segala sesuatu yang mengatur tentang perjanjian.

Selain itu, Dalam Hukum Perjanjian ini ada yang dinamakan Standar Kontrak. Standar Kontrak adalah  perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Dalam kontrak ini, telah ditentukan oleh salah satu pihak, yaitu pihak yang terkuat terhadap pihak yang terlemah. Pengertian Standar Kontrak menurut para ahli juga mempunyai pengertiannya tersendiri.
Perjanjan juga banyak jenisnya. Berikut ini adalah macam-macam perjanjian yang sudah sering kita kenal adalah :
a.    Perjanjian jual beli
Sudah tidak asing bagi kita mendengar istilah perjanjian jual beli. Perjanjian ini menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah perjanjian dimana pihak pembeli harus membayarkan sejumlah uang kepada pihak penjual sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
b.    Perjanjian Tukar-Menukar
Sama halnya dengan  perjanjian jual beli, Cuma bedanya mereka berhubungan timbal balik. Jadi pihak yang 1 bersedia menukar barangnya kepada pihak 2 dengan objek yang telah ditentukan kesepakatan bersama. (Pasal 1541 KUHPerdata).
c.    Perjanjian Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa ini diatur dala Pasal 1548 KUHPerdata. Sewa-menyewa disini adalah pihak 1 mengikatkan dirinya kepada pihak 2 dengan memberikan fasilitas atau kenikmatan lain untuk jangka waktu tertentu, lalu pihak 2 bersedia/menyanggupi untuk membayar selama jangka waktu yang telah ditentukan.
d.    Perjanjian persekutuan
Perjanjian ini dilakukan kedua pihak untuk mendapat keuntungan bersama.
e.    Perjanjian Perkumpulan
f.     Perjanjian Hibah
g.    Perjanjian Penitipan Barang
h.    Perjanjian Pinjam-Pakai
i.      Perjanjian Pinjam-Meminjam
j.      Perjanjian Untung-untungan
Sebenarnya masih banyak jenis-jenis perjanjian, tapi kali ini saya hanya menjelaskan perjanjian yang sudah tidak asing ditelinga kita.


Apalah arti perjanjian tanpa syarat ? ya seperti yang kita tahu bahwa setiap perjanjian memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Berikut adalah Syarat Sah Perjanjian yang dibagi menjadi 2, yaitu Syarat Subjektif dan Syarat Objektif.
Syarat subjektif ini meliputi : 
   1.    Sepakat
Maksudnya, pihak 1 dan pihak 2 telah sepakat untuk melakukan perjanjian. Mereka telah mencapai titik temu untuk menyatukan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian ini. Agar mencapai keadaan yang seimbang.
   2.    Cakap
Cakap disini adalah kedua pihak mampu melakukan perjanjian dibawah hukum yang berlaku.
Sedangkan Syarat Objektifnya adalah :
   1.    Suatu hal tertentu
Maksud dari suatu hal tertentu, objek yang dijadikan dalam perjanjian ini harus jelas, baik, dari fisik, bentuk, nominal atau jumlahnya. Karena kalau tidak mempunyai objek yang jelas, perjanjian ini dikatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
   2.    Sebab yang halal
Objek dari suatu perjanjian ini harus merupakan objek yang halal atau legal. Bukan objek yang terlarang menurut hukum yang berlaku. Karena itu sama saja kita melanggar hukum.

Perjanjian itu ada/ lahir karena suatu kesepakatan antara dua pihak dan ditentukan oleh undang-undang yang terkait. Lahirnya perjanjian ini memiliki beberapa teori, diantaranya :

1.    Teori Pernyataan, teori ini menjelaskan bahwa perjanjian itu ada/lahir karena ada pernyataan dari pihak yang terkait, dan telah menerima jawaban penerimaan dengan pihak yang bersangkutan.
2.    Teori Pengiriman, pengiriman pernyataan dan penerimaan jawaban itu ditandai sebagai lahirnya suatu perjanjian.
3.    Teori Pengetahuan
4.    Teori Penerimaan

Dalam suatu perjanjian, pasti ada saja kendalanya. Termasuk yang menyebabkan  perjanjian itu harus dibatalkan. Dibawah ini beberapa penyebab pembatalan suatu perjanjian adalah :
a. Salah satu pihak ada yang meninggal dunia. Hal ini menharuskan kita untuk membatalkan suatu perjanjian yang sedang dilakukan.
b.    Jangka waktu perjanjian sudah melewati batasnya.
c.    Putusan dari pengadilan yang terkait, karena ada masalah tertentu.
d.    Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian harus diakhiri.

Sedangakan dalam pelaksanaannya, perjanjian harus sesuai dengan norma atau kaidah yang berlaku menurut  Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Karena Perjanjian dibuat untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan, dan salah satu pihak tidak boleh seenaknya memutuskan/mengakhiri perjanjian tersebut. Tindakan seperti itu sama saja kita tidak mengindahkan norma kepatuhan dan kesusialaan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar