Hukum
Perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih. Pengertian ini memang banyak menuai kritik karena dalam pengertiannya
perjanjian ini seperti dilakukan sepihak bukan kesepakatan bersama. Dengan adanya
kritik tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa perjanjian adalah suatu
perbuatan yang dicapai oleh kesepakatan bersama. Sedangkan Hukum Perjanjian
adalah segala sesuatu yang mengatur tentang perjanjian.
Selain
itu, Dalam Hukum Perjanjian ini ada yang dinamakan Standar Kontrak. Standar
Kontrak adalah perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir. Dalam kontrak ini, telah ditentukan oleh salah satu pihak,
yaitu pihak yang terkuat terhadap pihak yang terlemah. Pengertian Standar
Kontrak menurut para ahli juga mempunyai pengertiannya tersendiri.
Perjanjan
juga banyak jenisnya. Berikut ini adalah macam-macam perjanjian yang sudah
sering kita kenal adalah :
a.
Perjanjian
jual beli
Sudah tidak asing bagi kita mendengar
istilah perjanjian jual beli. Perjanjian ini menurut Pasal 1457 KUHPerdata
adalah perjanjian dimana pihak pembeli harus membayarkan sejumlah uang kepada
pihak penjual sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
b.
Perjanjian
Tukar-Menukar
Sama halnya dengan perjanjian jual beli, Cuma bedanya mereka
berhubungan timbal balik. Jadi pihak yang 1 bersedia menukar barangnya kepada
pihak 2 dengan objek yang telah ditentukan kesepakatan bersama. (Pasal 1541
KUHPerdata).
c.
Perjanjian
Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa ini diatur dala Pasal
1548 KUHPerdata. Sewa-menyewa disini adalah pihak 1 mengikatkan dirinya kepada
pihak 2 dengan memberikan fasilitas atau kenikmatan lain untuk jangka waktu
tertentu, lalu pihak 2 bersedia/menyanggupi untuk membayar selama jangka waktu
yang telah ditentukan.
d.
Perjanjian
persekutuan
Perjanjian ini dilakukan kedua pihak
untuk mendapat keuntungan bersama.
e.
Perjanjian
Perkumpulan
f.
Perjanjian
Hibah
g.
Perjanjian
Penitipan Barang
h.
Perjanjian
Pinjam-Pakai
i.
Perjanjian
Pinjam-Meminjam
j.
Perjanjian
Untung-untungan
Sebenarnya
masih banyak jenis-jenis perjanjian, tapi kali ini saya hanya menjelaskan
perjanjian yang sudah tidak asing ditelinga kita.
Apalah
arti perjanjian tanpa syarat ? ya seperti yang kita tahu bahwa setiap
perjanjian memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku bagi perjanjian tersebut.
Berikut adalah Syarat Sah Perjanjian yang dibagi menjadi 2, yaitu Syarat
Subjektif dan Syarat Objektif.
Syarat
subjektif ini meliputi :
1. Sepakat
Maksudnya, pihak 1 dan pihak 2 telah
sepakat untuk melakukan perjanjian. Mereka telah mencapai titik temu untuk
menyatukan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari masing-masing pihak yang
melakukan perjanjian ini. Agar mencapai keadaan yang seimbang.
2. Cakap
Cakap disini adalah kedua pihak mampu
melakukan perjanjian dibawah hukum yang berlaku.
Sedangkan
Syarat Objektifnya adalah :
1. Suatu hal tertentu
Maksud dari suatu hal tertentu, objek
yang dijadikan dalam perjanjian ini harus jelas, baik, dari fisik, bentuk,
nominal atau jumlahnya. Karena kalau tidak mempunyai objek yang jelas,
perjanjian ini dikatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
2. Sebab yang halal
Objek dari suatu perjanjian ini harus
merupakan objek yang halal atau legal. Bukan objek yang terlarang menurut hukum
yang berlaku. Karena itu sama saja kita melanggar hukum.
Perjanjian
itu ada/ lahir karena suatu kesepakatan antara dua pihak dan ditentukan oleh
undang-undang yang terkait. Lahirnya perjanjian ini memiliki beberapa teori, diantaranya
:
1. Teori Pernyataan, teori ini
menjelaskan bahwa perjanjian itu ada/lahir karena ada pernyataan dari pihak
yang terkait, dan telah menerima jawaban penerimaan dengan pihak yang
bersangkutan.
2. Teori Pengiriman, pengiriman
pernyataan dan penerimaan jawaban itu ditandai sebagai lahirnya suatu
perjanjian.
3. Teori Pengetahuan
4. Teori Penerimaan
Dalam
suatu perjanjian, pasti ada saja kendalanya. Termasuk yang menyebabkan perjanjian itu harus dibatalkan. Dibawah ini
beberapa penyebab pembatalan suatu perjanjian adalah :
a. Salah
satu pihak ada yang meninggal dunia. Hal ini menharuskan kita untuk membatalkan
suatu perjanjian yang sedang dilakukan.
b.
Jangka
waktu perjanjian sudah melewati batasnya.
c.
Putusan
dari pengadilan yang terkait, karena ada masalah tertentu.
d.
Adanya
kejadian atau keadaan tertentu yang menyebabkan perjanjian harus diakhiri.
Sedangakan
dalam pelaksanaannya, perjanjian harus sesuai dengan norma atau kaidah yang
berlaku menurut Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Karena Perjanjian dibuat untuk mengikat pihak-pihak yang
bersangkutan, dan salah satu pihak tidak boleh seenaknya memutuskan/mengakhiri
perjanjian tersebut. Tindakan seperti itu sama saja kita tidak mengindahkan
norma kepatuhan dan kesusialaan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar