Selasa, 30 April 2013

Hukum Dagang


1.      Pengertian Hukum Dagang
            Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang ingin melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Setiap perdagangan yang dilakukan oleh siapapun dilindungi oleh hukum yang berlaku.
1.1 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata 
Dalam Hukum Dagang, dalam arti luas dibagi menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Dalam tertulis, ada 2 sumber yang sangat penting, diantaranya :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
1.2   Berlakunya Hukum Dagang
Pada perkembangnya, sebenarnya Hukum Dagang sudah ada sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) di Italia dan Perancis. Pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838). Kemudian pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus.Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848.
1.3   Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam hal ini seorang pengusaha tidak dapat melakukan pekerjaannya sendiri, ia memerlukan orang-orang bawahannya yang biasa disebut pembantunya. Pembantu di perusahaan ada 2 jenis, yaitu : 1. Membantu didalam perusahaan dan 2. Membantu di luar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
1.4   Pengusaha Dan Kewajibannya
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai pengusaha, ternyata pengusaha mempunyai 2 kewajiban utama, yaitu : 1. Membuat Pembukuan dan 2. Mendaftarkan Perusahaan.
1.5   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha mempunyai bentuk yang beragam, diantaranya adalah :
1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)

1.6   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), sudah populer dalam dunia bisnis dan sudah sering digunakan oleh pebisnis untuk menjalankan suatu usaha yang ia dirikan. PT ini dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan para investor ataupun pemilik modal atau saham merasa PT inilah yang paling cocok mereka gunakan.

1.7   Koperasi
Koperasi, kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk kepentingan bersama (anggotanya). Tujuan dibentuknya Koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.

1.8  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia ada banyak yayasan, contohnya : yayasan panti asuhan, sekol,ah ataupun yang lainnya. Yayasan ini juga dilindungi oleh hukum.

1.9  Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara sering kita singkat dengan BUMN adalah suatu badan atau organisasi milik pemerintah dan negaranya. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh BUMN di Indonesia adalah : PT. KAI, PLN, TVRI, RS. Cipto Mangunkusumo dan masih banyak lagi yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar