Selasa, 07 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Selain itu. HAKI juga mempunyai 4 prinsip, diantaranya :
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.


 Klasifikasi HAKI

Klasifikasi HAKI menurut WIPO dibagi menjadi 2, yaitu :

   1.    Hak Cipta ( copyrights )

Adalah Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

   2.    Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.    Hak Paten, yaitu Hak yang diberikan oleh negara bagi seseorang dalam bidang teknologi, contohnya : pembuat robot . masa berlaku hak ini adalah 20 tahun.
b.    Hak Merk, yaitu Hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merk yang sudah terdaftar di Industri dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c.    Hak Desain Industri, yaitu  perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Maksudnya kita membuka suatu industri, kita punya hak untuk merancangnya kembali.
d.    Rahasia Dagang, yaitu suatu rahasia yang dimiliki oleh suatu industri dalam memproduksi barangnya. Disini hanya pihak tertentu yang boleh mengetahuinya.

Dasar Hukum HAKI Di Indonesia

Dasar Hukum HAKI di Indonesia, dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar