Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip-prinsip hak
kekayaan intelektual
Selain
itu. HAKI juga mempunyai 4 prinsip, diantaranya :
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Klasifikasi HAKI
Klasifikasi HAKI menurut WIPO dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
Adalah Hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Menurut pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Hak
Paten, yaitu Hak yang diberikan oleh negara bagi seseorang dalam bidang
teknologi, contohnya : pembuat robot . masa berlaku hak ini adalah 20 tahun.
b.
Hak
Merk, yaitu Hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merk yang sudah
terdaftar di Industri dan memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
c.
Hak
Desain Industri, yaitu perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Maksudnya kita membuka suatu
industri, kita punya hak untuk merancangnya kembali.
d.
Rahasia
Dagang, yaitu suatu rahasia yang dimiliki oleh suatu industri dalam memproduksi
barangnya. Disini hanya pihak tertentu yang boleh mengetahuinya.
Dasar Hukum HAKI Di Indonesia
Dasar
Hukum HAKI di Indonesia, dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar