Adanya perubahan
lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam
komunitas tunggal, yang didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi yang semakin murah, dan menuntut adanya transparansi di segala
bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu
prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi
keuangan yang baik dapat menggambarkan bagaimana praktik bisnis yang seharusnya
dilakukan. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia
selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang
memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai
kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957
hingga sekarang. Adapun yang kita ketahui, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama
adalah saat dimulainya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu
merupakan pertama kali IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi
yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak
sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan
revisi pada PAI 1973 dan kemudian menuangkannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi
Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan
perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun
1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan perubahan
dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun
1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar
akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan
selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi kegiatan
adopsi dalam rangka konvergensi dengan International
Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka
mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa
tahun ke depan.
Dalam perkembangannya,
standar akuntansi keuangan terus direvisi secara bertahap, baik itu hanya
berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses
revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni
1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku
”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah
bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK
baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62
PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat
menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya harus
secara terus – menerus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, badan
penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur
dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan
mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama
empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan anggota
yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun
1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan
(Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres
VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali
menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan kewenangan
untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk
Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan
(DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk
mendukung kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan
akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang
anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili
para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK
di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK
1.
Due Process Prosedur penyusunan SAK
sebagai berikut :
a. Identifikasi issue
untuk dikembangkan menjadi standar;
b. Konsultasikan issue
dengan DKSAK;
c. Membentuk tim kecil
dalam DSAK;
d. Melakukan riset
terbatas;
e. Melakukan penulisan
awal draft;
f. Pembahasan dalam
komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
g. Pembahasan dalam
DSAK;
h. Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk
meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
i. Peluncuran draft
sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
j. Public hearing;
k. Pembahasan tanggapan
atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
l. Limited hearing
m. Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
n. Pengecekan akhir;
o. Sosialisasi standar.
2.
Due Process Procedure penyusunan
Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin
Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
3.
Due Process Procedure untuk
pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan
adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam
ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k
sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan
standar atau interpretasi.
Sejarah Perkembangan
Akuntansi Indonesia Dan Internasional Serta Organisasi – Organisasi Pembuat
Standar Akuntansi Dan Audit Internasional
Berikut adalah
perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini
yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a. Di Indonesia selama dalam penjajahan
Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
b. Sampai Tahun. 1955 : Indonesia belum
mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti
standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip
Akuntansi.
d. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di
Indonesia ditetapkan menjadi Standar Akuntansi.
e. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi
di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
f. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
g. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan
PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada
IFRS
Sejak Desember 2006
sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam
rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan
International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah
direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi
tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55
(keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
- PSAK
No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No.
13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
- PSAK
No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) :
Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi
Penyusutan,
- PSAK
No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa
Guna Usaha.
- PSAK
No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan
Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
- PSAK
No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung
Nilai.
Kelima PSAK tersebut
dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun
terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang
terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan
pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat
tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru
sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
- PSAK
No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka
Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang
Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAK
No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan
dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
- PSAK
No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan
dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK
yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk
konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte
News Letter, 2007):
- PSAK 22 : Accounting
for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business
Combination
- PSAK 58 : Discontinued
Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held
for Sale and Discontinued Operations
- PSAK 48 : Impairment
of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi
nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2008):
o
Pada akhir 2010
diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
o
Tahun 2011 merupakan
tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang
sudah mengadopsi seluruh IFRS;
o
Tahun 2012 merupakan
tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak
wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas
publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional
didahulukan.
Praktik
Akuntansi
Pada hakikatnya para
ahli akan sepakat apabila di katakan bahwa fungsi akuntansi dalam arti
pencatatan kejadian yang berhubungan dengan bisnis sudah dimulai lama, sejak
adanya kejadian yang berhubungan dengan bisnis, bahkan sejak adanya kehidupan
sosial ekonomi manusia. Hal ini terbukti dari berbagai penemuan-penemuan
seperti dikemukakan Ernest Stevelinck dalam artikelnya yang berjudul Accounting in Ancient Times (The
Accounting Historian Journal Volume 12 No. 1 (1985)) sebagai berikut :
Mesir memiliki sejarah
akuntansi yang panjang. Ribuan bukti catatan akuntansi dalam kulit kayu (papyri) yang ditemukan lebih lima
belas abad yang lalu dan menjelaskan bahwa akuntansi itu telah ada lebih
daripada 3000 tahun yang lalu dengan beberapa tingkat kejelasan.
Pada tahun 3200 sebelum
Masehi telah dikenal dua macam teknik akuntansi secara simultan. Pertama koin
dengan bentuk tertentu disimpan dan ditandai kemudian dimasukkan dalam amplop.
Jenis lainnya token disimpan dalam bentuk yang lebih besar dengan berbagai variasi
yang lebih kompleks. Pemisahan ini menggambarkan perbedaan transaksi cash
(Utang, Piutang, dll) dengan transaksi noncash
(Persediaan, Peralatan, Tanah, dll) (Mattessich, 1987 ; 79).
Standar Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting Standards/IAS ) disusun
oleh empat organisasi utama dunia. Organisasi tersebut yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang
dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga
independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan
mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang
berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et
al., 1999).
Komisi Masyarakat Eropa (EC) menekankan
negara-negara anggota untuk menggunakan standar akuntansi internasional guna
memasuki pasar modal pada banyak negara, sehingga mengurangi masalah
operasional perusahaan multinasional dalam skala internasional. Penerapan
standar akuntansi internasional di Eropa lebih bermotif untuk mempermudah jalan
masuk ke pasar modal di banyak negara, khususnya Amerika Serikat dan
negara-negara lokasi anak perusahaan. Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC) bertujuan untuk mengembangkan konsensus internasional, pertukaran
informasi penyusunan standar baku untuk melindungi investor, dan pengawasan
yang memadai dalam pasar modal. Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
bertujuan untuk pengembangan profesi dan harmonisasi standar akuntan di seluruh
dunia guna memberikan jasa yang konsisten dan memiliki kualitas yang tinggi
guna kepentingan masyarakat (Choi, et al., 1999). Standar Akuntansi
Internasional oleh beberapa organisasi tersebut diharapkan dapat mengatur
praktik-praktik akuntansi secara internasional.
Ikhtisar Organisasi Besar International
Yang Mendukung Konvergensi Akuntansi
Enam organisasi yang menentukan standar
akuntansi international dan memajukan penyelarasan akuntansi international,
yaitu:
1) International
Accounting Standards Board (IASB)
2) Commision
of the European Union (EU)
3) International
Organization of Securities Commissions (IOSCO)
4) International
Federation of Accountants (IFAC)
5) United
Nations Intergovernmental Working Group of Experts on Standards of Accounting
and Reporting (ISAR)
6) Organization
for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards(OECD
Working Group)
1. International Accounting Standards
Board (Iasb)
Tujuan dari IASB adalah :
- Mengembangkan
untuk kepentingan public, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas
tinggi, mudah dimengerti dan tidak sulit dilaksanakan, yang menuntut
informasi berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding mengenai laporan
keuangan dan kondisi keuangan lainnya.
- Memajukan
penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat.
- Memperhatikan
kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna
memenuhi tujuan nomor (1) dan (2).
- Meningkatkan
kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar
Akuntansi International dan Standar Pelaporan Keuangan International.
2. Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk
mencapai integrasi pasar keuangan eropa. Untuk tujuan ini, EC telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi :
- Perubahan
modal dalam tingkat EU
- Membuat
kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang
terintegrasi
- Mencapai
satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang
sahamnya tercatat.
3. International Organization Of
Securities Commissions (Iosco)
Tujuan dari IOSCO adalah:
- Bekerja
sama bersama untuk memajukan peraturan standar tinggi agar dapat
memelihara pasar yang adil , efisien, dan baik.
- Bertukar
informasi tentang pengalaman setiap negara guna memajukan perkembangan
pasar domestic.
- Menyatukan
usaha setiap negara untuk membuat standard an pengawasan yang tepat
terhadap transaksi sekuritas di setiap negara.
- Saling membantu memajukan integritas pasar dengan menerapkan standar-standar secara teliti dengan menindak segala pelanggaran.
4. International Federation Of
Accountants (Ifac)
Misi IFAC adalah
memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan memberikan peran terhadap
perkembangan ekonomi internasional yang kuat dengan mendirikan dan memajukan
kesetiaan terhadap standar professional berkualitas tinggi, memperluas
konvergensi internasional, dan berbicara mengenai masalah kepentingan public
dimana keahlian profesi tersebut lebih relevan.
5. Kelompok Kerja Para Ahli Antar
Pemerintahan Pbb Dalam International Standards Of Accounting And Reporting (Isar)
ISAR didirikan tahun
1982, dengan cita-cita : memajukan transparansi, reliabilitas, dan
keterbandingan akuntansi dan pelaporan badan hukum. begitu pun untuk
meningkatkan pengungkapan pada penguasaan badan hukum oleh
perusahaan-perusahaan di negara berkembang dan negara yang sedang mengalami
transisi ekonomi.
6. Organization Of Economic Cooperation
And Development (Oecd)
OECD merupakan organisasi internasional
yang terdiri atas 30 negara perekonomian pasar (sebagian besar negara
industri). Badan pengurus OECD bernama Dewan OECD dan memiliki jaringan sekitar
200 komite dan kelompok pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar