IFRS ( International Financial Reporting Standard
) adalah
pedoman penyususnan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS
yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya.
Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada
saat ini. Jika IFRS telah digunakan oleh suatu Negara, berarti Negara tersebut
telah mengadopsi system pelaporan keuangan yang dapat diterima dan diakui
secara global di seluruh dunia sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti
tentang laporan keuangan perusahaan dimana Negara tersebut berasal.
Pengadopsian IFRS juga
berlaku di Indonesia. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun
2012 nanti seperti yang dilansir oleh IAI pada saat peringatan HUT nya yang
ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan
dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu,
konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai
anggota G20 forum.
Menurut Ketua Tim
Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan
mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
- Pertama,
meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
- Kedua,
mengurangi biaya SAK.
- Ketiga,
meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Keempat,
meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Kelima,
meningkatkan transparansi keuangan.
- Keenam,
menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui
pasar modal.
- Ketujuh,
meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Indonesia sendiri memiliki tiga pilar
standar akuntansi, yaitu Standar Akuntansi Indonesia, SAK-ETAP, dan Standar
Akuntansi Syariah. IFRS hanya diadopsi untuk standar akuntansi keuangan.
IFRS memiliki karakteristik, diantaranya
:
- IFRS
menggunakan “Principles Base “
sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar
sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
- Standar
membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah
presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
- Membutuhkan
proffesional judgment pada
penerapan standar akuntansi.
- Menggunakan
fair value dalam penilaian
- Mengharuskan
pengungkapan (disclosure) yang
lebih banyak
Tahap adopsi dilakukan
pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK,
persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Untuk
perkembangan konvergensi IFRS selama tahun 2009-2010 adalah sebagai berikut :
- Jumlah
PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009‐Juni 2010 berjumlah 15 buah,
semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini
diijinkan
- Bila
asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah
PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
- Jumlah
PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan
ISAK adalah 5 buah
- Jumlah
PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah
- Jumlah
PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah
9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan
dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.
PSAK disahkan 23
Desember 2009
- PSAK
1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK
2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
- PSAK
4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri
- PSAK
5 (revisi 2009): Segmen Operasi
- PSAK
12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
- PSAK
15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
- PSAK
25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
- PSAK
48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
- PSAK
57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
- PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
Interpretasi disahkan
23 Desember 2009:
- ISAK
7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
- ISAK
9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan
Liabilitas Serupa
- ISAK
10: Program Loyalitas Pelanggan
- ISAK
11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
- ISAK
12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang
2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
- PPSAK
1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
- PPSAK
2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak
Piutang
- PPSAK
3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
- PPSAK
4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
- PPSAK
5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55
(1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang
Asing
PSAK yang disahkan 19
Februari 2010:
- PSAK
19 (2010): Aset tidak berwujud
- PSAK
14 (2010): Biaya Situs Web
- PSAK
23 (2010): Pendapatan
- PSAK
7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
- PSAK
22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
- PSAK
10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
- ISAK
13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public
Hearing 27 April 2010
- ED
PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
- ED
PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
- ED
ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
- ED
ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
- ED
PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
- ED
ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK
Public Hearing 14 Juli 2010
- ED
PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- ED
PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
- ED
PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
- ED
PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure
Draft PSAK Public
Hearing 30 Agustus 2010
- ED
PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
- ED
PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- ED
PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- ED
ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas
Operasi
- ED
ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para
Pemegang Sahamnya
Tahap adopsi dilakukan
pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK,
persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses
adopsi IFRS/ IAS mencakup :
- IFRS
2 Share-based payment
- IFRS
3 Business combination
- IFRS
4 Insurance contracts
- IFRS
5 Non-current assets held for sale
and discontinued operations
- IFRS
6 Exploration for and evaluation of
mineral resources
- IFRS
7 Financial instruments: disclosures
- IFRS
8 Segment reporting
- IAS
1 Presentation of financial
statements
- IAS
16 Fixed Assets
- IAS
8 Accounting policies, changes in
accounting estimates
- IAS
12 Income taxes
- IAS
21 The effects of changes in foreign
exchange rates
- IAS
26 Accounting and reporting by
retirement benefit plans
- IAS
27 Consolidated and separate
financial statements
- IAS
28 Investments in associates
- IAS
31 Interests in joint ventures
- IAS
36 Impairment of assets
- IAS
37 Provisions, contingent
liabilities and contingent assets
- IAS
38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
- IFRS
7 Statement of Cash Flows
- IFRS
20 Accounting for Government Grants
and Disclosure of Government Assistance
- IFRS
24 Related Party Disclosures
- IFRS
29 Financial Reporting in
Hyperinflationary Economies
- IFRS
33 Earnings per Share
- IFRS
34 Interim Financial Reporting
- IFRS
41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi
IFRS meliputi :
- PSAK
yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
- PSAK
yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
- PSAK
industri khusus akan dihapuskan
- PSAK
turunan dari UU tetap dipertahankan
Manfaat Konvergensi
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum
adalah:
- Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
- Meningkatkan
arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara
global.
- Menciptakan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan
kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk
melakukan earning management
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam
IFRS
Dalam melakukan konvergensi IFRS, tidak
selamanya berjalan mudah, tapi juga ada kendala-kendala yang dihadapi,
diantaranya:
- Dewan
Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
- IFRS
berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS
masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
- Kendala
bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
- Infrastuktur
profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode
akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
- Kesiapan
perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
- Support
pemerintah terhadap issue
konvergensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar