REVIEW
ATAS JURNAL TENTANG KECURANGAN AUDIT
Jurnal
Fokus Ekonomi
Vol.
4 No. 1 Juni 2009 : 13 - 26
Judul
Jurnal :
PERBANDINGAN
PERSEPSI AUDITOR INTERNAL,
AKUNTAN PUBLIK,
DAN AUDITOR PEMERINTAH TERHADAP
PENUGASAN FRAUD
AUDIT DAN PROFIL FRAUD AUDITOR
(The Comparation
of Perception Between Internal Auditor,
Public
Accountans, and Government Auditors to Fraud Audit
Assignation and
Internal Auditor Profile)
Penulis :
Eman Sukanto
Abstrak
Fraud
scheme yang diterapkan oleh pelakunya di entitas
pemerintah maupun komersial berdampak buruk terhadap perekonomian dan sangat
merugikan stakeholders. Profesi
auditor sebagai salah satu pilar dalam mengawal good (corporate) governance dan penjaga gawang dalam pencegahan
tindak kecurangan, memiliki andil yang besar dalam menciptakan sistem keuangan
yang sehat dan akuntabel. Beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan yang
signifikan terhadap profesi auditor. Perubahan tersebut dipengaruhi regulasi
dari luar maupun dalam negeri dimana secara langsung maupun tidak, menuntut
persyaratan yang lebih tinggi terhadap sistem kerja mereka. Auditor internal,
auditor eksternal maupun auditor pemerintah secara struktur organisasi, status
pegawai, lingkup pekerjaan, serta pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan
audit relatif berbeda, namun secara esensi tugas mereka sama yakni memberi keyakinan
memadahi bahwa laporan yang diaudit bebas dari salah saji material yang
disebabkan kekeliruan (error) maupun
kecurangan (fraud). Penelitian ini dilakukan untuk menguji dan
menganalisis persepsi kelompok auditor internal, akuntan publik, dan auditor
pemerintah terhadap penugasan audit kecurangan (fraud audit) dan profil auditor kecurangan (fraud
auditor).
Teknik sampling yang
digunakan adalah purposive sampling. Responden terdiri dari 33 auditor internal
yang bekerja di beberapa perusahaan besar, 66 auditor eksternal yang bekerja di
Kantor Akuntan Publik, serta 54 auditor pemerintah yang bekerja di BPK. Untuk menguji
hipotesis, penelitian ini menggunakan teknik One Way Anova.
Hasilnya menyatakan
tidak ada perbedaan persepsi signifikan antara auditor internal, akuntan publik
dan auditor pemerintah terhadap fraud audit maupun profil fraud auditor. Rata-rata
tingkat persepsi yang mereka miliki tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga kelompok
auditor sama-sama memiliki keinginan yang kuat dalam mencegah, mendeteksi dan
mengungkap fraud pada entitas yang
sedang mereka periksa.
Kata
kunci: Auditor
internal, Auditor eksternal, Auditor pemerintah, Fraud audit, Fraud auditor.
1. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Fraud
audit merupakan isu menarik untuk dibahas dalam lingkup pemeriksaan keuangan akhir-akhir
ini. Lebih menarik lagi jika bahasan masuk ke topik korupsi, bagian dari
fraudyang paling sering didiskusikan di media atau forum lain. Hal ini tidak
lepas dari dampak besar yang ditimbulkan korupsi, terutama di sektor
perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, begitu besar efek korupsi sehingga
dukungan untuk memberantasnya pun juga besar, hampir semua lembaga termasuk LSM
bahkan negara sahabat ikut membantu. Permasalahan dan solusi mengenai korupsi
dibahas dari sudut pandang ekonomi, sosiologi, agama, budaya, sistem
pemerintahan serta hukum. Namun demikian arah menciptakan kehidupan bernuansa
anti korupsi terutama di lingkungan pemerintahan masih perlu ditingkatkan.
Dari
sudut pandang akuntansi, masih jarang kita melihat terobosan ataupun kontribusi
nyata dari para akuntan secara tegas melawan fraud. Padahal akuntan memiliki ”hak istimewa” dalam tugas
pencegahan dan pemberantasan fraud lewat pemeriksaan laporan keuangan. Ibarat
pasukan besar yang akan menyerbu suatu lokasi, akuntan layaknya unit khusus
yang masuk lebih dulu dibanding pasukan lainnya. Hal ini tentu membutuhkan
akuntan-akuntan yang memiliki kemampuan lebih. Sosok fraud auditor ideal adalah orang yang memiliki kemampuan tinggi di
bidang akuntansi, didukung kemampuan luas di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, perpajakan, bisnis, teknologi informasi dan tentu ilmu hukum. Ia
juga seorang investigator yang handal, yang memiliki pengetahuan dan intuisi di
bidang penyidikan. Dalam mengungkap fraud
yang sangat rumit dalam sebuah sistem birokrasi pemerintah maupun komersial,
tidak bisa dikerjakan oleh auditor biasa yang memiliki kemampuan terbatas,
lebih dari itu harus seorang akuntan yang memiliki kompetensi baik dengan
pengetahuan dan pengalaman luas.
Statement on Auditing
Standards (SAS) No. 99 - Consideration of Fraud in a
Financial Statement Auditsebagai pengganti SAS No. 82 menyatakan bahwa: “The auditor has responsibility to plan and
perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial
statements are free of material misstatement, whether caused by error or fraud”.
“Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan”. Dengan perkembangan
teknologi, khususnya bidang teknologi informasi saat ini, kesalahan akibat error relatif mudah dideteksi. Yang
perlu diwaspadai adalah kesalahan karena fraud
yang diciptakan oleh pelakunya.
Fungsi
dan peran auditor internal, akuntan publik dan auditor pemerintah secara
struktur organisasi, status pegawai, job
description dan cakupan pekerjaan adalah berbeda, namun secara prinsip
sama, yakni membuktikan bahwa laporan yang dibuat auditeebenar dan wajar
terbebas dari kesalahan (error)
maupun kecurangan (fraud). Visi
ketiganya tentang fraudsama, bagaimana mencegah dan mendeteksi sedini mungkin
tindakan fraud supaya kerugian yang ditimbulkan diminimalkan bahkan dihindari.
Pertanyaan
menarik untuk diteliti adalah berbedakah pandangan auditor internal, eksternal dan
pemerintah terhadap fraud? Benarkan fraud menjadi faktor utama penyebab
timbulnya krisis? Lebih jauh lagi, banyaknya praktek fraud di entitas komersial
maupun pemerintah itu dikarenakan sosok auditor masih jauh dari ideal ataukah
kehebatan pelaku kecurangan yang dapat menciptakan fraud scheme sedemikian rupa
sehingga sulit dideteksi para auditor? Jika sosok fraud auditor ideal tersebut ternyata ada, tetapi sistem
pemerintahan dan penegakan hukum belum mendukung, dapatkah good governance berjalan dengan mulus?
2. Pemahaman Jurnal
Dari abstrak serta latar belakang yang disusun oleh
Eman Sukanto diatas, penulis mencoba menyampaikan apa yang disampaikan dalam
jurnalnya. Pada bagian abstrak jurnal di deskripsikan tujuan dalam penyusunan
jurnal adalah untuk melihat apakah ada perbedaan persepsi antara auditor
internal, akuntan publik dan auditor pemerintah terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor.
Jurnal tersebut menyebutkan apa motif dan indikator
seorang auditor melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya serta
macam-macam kecurangan yang sering terjadi dan bagaimana cara melakukan
pencegahan dari kecurangan tersebut dengan melakukan kegiatan detektif dan
investigasi untuk menyusuri kecurangan tersebut. Tidak hanya itu, dalam jurnal
ini disebutkan berbagai tindakan kecurangan di Entitas Pemerintah.
Dalam teori persepsi yang dikemukakan Robbins
(2005), bahwa apa yang dipersepsikan seseorang dapat berbeda dari kenyataan
objektif, dimungkinkan juga berlaku bagi auditor khususnya di Indonesia. Secara
individu, para auditor memiliki keinginan yang tinggi terhadap upaya pencegahan
fraud. Mereka memiliki sikap, minat dan harapan yang besar terhadap upaya itu.
Namun kenyataan di lapangan, sistem yang berjalan kurang mengakomodasi idealisme
tersebut. Seolah para akuntan ingin berbuat, tetapi terbentur tembok, sehingga pandangan
masyarakat terhadap auditor di masa lalu kurang baik.
Jurnal tersebut menjelaskan apa saja tugas auditor
internal, akuntan publik dan auditor pemerintah untuk tau hal-hal apa saja
sesuai dengan standar audit yang berlaku.
Dengan
membaca seluruh isi jurnal tersebut, dapat ditarik beberapa perumusan masalah
yaitu :
a.
Apakah persepsi auditor internal,
akuntan publik dan auditor pemerintah terhadap penugasanfraud audit dan profil fraud
auditor berbeda ?
b.
Dalam auditor pemerintah, apakah entitas
sering ditemukan melakukan kecurangan ?
c.
Apakah investigasi dapat membantu para
auditor untuk mendeteksi kecurangan ?
Dari
beberapa perumusan masalah diatas, dapat di tarik jawaban sebagai berikut :
a. Dalam
melakukan uji hipotesis dengan one way anova, persepsi dari masing-masing
auditor terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor adalah sama.
Masing-masing beranggapan bahwa penugasan tersebut harus dilakukan dan sangat
kuat untuk menghindari adanya kecurangan.
b. Beberapa
masih sering di temukan kecurangan terutama dibidang pajak. Entitas sering kali
memanipulasi data pajak.
c. Menurut
saya, investigasi baik dilakukan. Karena investigasi mempunyai tujuan bukan
untuk mencari siapa pelakunya, namun menekankan pada bagaimana kejadian
sebenarnya (search for the truth),
setelah kejadian sebenarnya terungkap, secara otomatis pelaku fraud akan didapat.
3. Metode Penelitian
Terdapat dua kelompok variabel yang diteliti yaitu
persepsi penugasan fraud audit dan profil
fraud auditor. Masing-masing variabel
adalah independen, tidak mempengaruhi satu sama lain, lalu dilakukan uji
terhadap tiga kelompok auditor yakni auditor internal, auditor eksternal
(akuntan publik) dan auditor pemerintah.
3.1 Jenis
dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer, diperoleh melalui survey dengan cara mengirim kuesioner,
baik secara langsung maupun via pos kepada auditor internal yang bekerja di
perusahaan komersial, auditor yang bekerja KAP serta auditor pemerintah yang
bekerja di BPK.
3.2 Pengukuran
Variabel
Variabel-variabel
yang diukur melalui persepsi para kelompok auditor internal, akuntan publik dan
auditor pemerintah dalam penelitian ini adalah penugasan fraud audit dan profil fraud auditor. Variabel-variabel
tersebut diukur dengan menggunakan skala likert 1 – 10.
3.3 Sampel
Teknik pemilihan
sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling kemudian
dijudgment, yakni sampel yang dipilih hanya yang memiliki ciri-ciri tertentu
yang oleh peneliti dianggap merupakan ciri penting dari populasi, kemudian
ditentukan yang dianggap bisa mewakili serta memiliki peluang kuesioner bisa
dikembalikan.
a.
Auditor internal yang bekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN
sebanyak 33 .
b. Auditor yang bekerja Kantor
Akuntan Publik nasional atau lokal yang memiliki kantor di Jakarta, Semarang
dan Surabaya sebanyak 66..
c. Auditor pemerintah yang bekerja
di BPK Pusat dan sebagian perwakilannya di Jawa sebanyak 54.
4. Hasil Penelitian
Dengan
menggunakan uji hipotesis 1 One Way Anova,
tidak ada perbedaan persepsi signifikan
antara
auditor internal, akuntan publik dan auditor pemerintah terhadap penugasan Fraud Audit diterima berdasarkan angka
yang ditunjukkan dalam F hitung 1,150 pada tingkat signifikansi 0,05.
Hipotesis 2 yang
menyatakan tidak ada perbedaan persepsi signifikan antara auditor internal,
akuntan publik dan auditor pemerintah terhadap profil Fraud
Auditor diterima berdasarkan angka yang ditunjukkan dalam F hitung 1,023 pada
tingkat signifikansi 0,05.
Rata-rata persepsi dari ketiga kelompok auditor
tersebut tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga kelompok auditor sama-sama
memiliki keinginan yang kuat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkap
fraudpada entitas yang sedang mereka audit, serta memiliki keinginan yang kuat
untuk menjadi fraud auditorsaat mereka menjalankan tugas pemeriksaan.
5. Kesimpulan
Penelitian
ini yang menyimpulkan persepsi tiga kelompok auditor terhadap penugasan fraud
audit maupun profil fraud auditor rata-rata kuat, sangat mendukung Statement
on Auditing Standards (SAS) No. 99 - Consideration of Fraud in a Financial
Statement Audit.
Merujuk
pada teori harapan dalam persepsi, auditor memiliki harapan yang tinggi
terhadap terciptanya good (corporate)
governance, sistem ekonomi yang sehat dan akuntabel, nilai saham dan laba
perusahaan meningkat, kesejahteraan meningkat, serta organisasi memiliki nilai
lebih dimata stakeholders. Harapan
tersebut akan mendukung kinerja auditor saat menjalankan tugas pemeriksaan.
6. Implikasi
a. Kenyataan
membuktikan bahwa persepsi internal, akuntan publik maupun auditor pemerintah
terhadap penugasan fraud audit maupun
profil fraud auditor sama ingginya.
Hal ini menunjukkan mereka sama-sama memiliki keinginan yang kuat untuk
mendeteksi, mencegah dan menginvestigasi kecurangan yang ada pada entitas yang sedang
mereka periksa, serta berkeinginan kuat untuk menjadi fraud auditor saat
menjalankan tugasnya jika dimungkinkan.
b. Pihak
regulator maupun pihak-pihak yang berkompeten terhadap kinerja auditor, supaya
dapat mengakomodasi kenyataan di atas, agar dapat mendorong terciptanya para
auditor yang lebih profesional, independen dan lebih menjamin laporan keuangan
bebas dari salah saji material yang disebabkan kecurangan.
c. Masyarakat
luas sangat berharap terhadap auditor supaya dapat menjadi motor penggerak
untuk mendorong terciptanya good
corporate governance di semua sektor, baik itu di lingkungan komersial
maupun pemerintahan.
d. Khusus
untuk Indonesia, negara yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi,
dimana korupsi bagian dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), peran auditor sangat diharapkan dapat
mendukung agenda pemerintah tersebut.
7. Referensi
Eman
Sukanto. 2009. Perbandingan Persepsi
Auditor Internal, Akuntan Publik dan Auditor Pemerintah Terhadap Penugasan
Fraud Audit dan Profil Fraud Auditor. Jurnal Fokus Ekonomi. Vol 4 No. 1 13
– 26. Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar